Minut, VivaSulut.com – Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung menjadi kepala daerah pertama dari 15 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berhasil membentuk Koperasi Merah Putih, salah satu program Presiden Prabowo Subianto.
Pekan ini, Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang dipimpin langsung Bupati Joune Ganda, telah merampungkan tahap pembentukan koperasi di seluruh pelosok desa dan kelurahan.
Tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan lewat musyawarah khusus.
“Puji Tuhan, sampai saat ini 125 Desa dan 6 kelurahan di Minut telah terbentuk koperasi merah putih,” ucap Bupati Minut Joune Ganda, Selasa (20/5/2025).
Wakil Ketua Umun Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ini menjelaskan, percepatan pembentukan koperasi merah putih itu sebagai menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dikatakannya, pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan program nasional yang ditujukan bagi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, Joune Ganda menjelaskan bahwa koperasi dibentuk sebagai wadah ekonomi masyarakat desa yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama guna meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian warga di desa maupun kelurahan.
Koperasi ini akan menjadi pusat aktivitas ekonomi desa sesuai dengan potensi dan kearifan lokal setempat dan pengelolaan bahan pokok murah.
“Program Koperasi Merah Putih ini ditargetkan mampu menjadi salah satu upaya nyata dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah,” ujar Joune Ganda.
Joune Ganda optimis dengan pembentukan Koperasi Merah Putih akan membawa manfaat baik untuk perekonomian di desa serta kelurahan.
“Yang pasti lewat program tersebut menjadi ajang kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya seraya mengapresiasi gerak cepat Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Minahasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Minahasa Utara
Edwin Ombuh, menyebutkan, Koperasi Merah Putih dirancang memiliki tujuh jenis unit usaha seperti apotek, klinik, unit simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage atau layanan logistik.
Selain itu, koperasi juga bisa mengembangkan usaha lain yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan lokal.
“Saat ini terus memberikan pendampingan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa maupun kelurahan. Sekaligus melakukan inventarisasi potensi desa dan kelurahan masing-masing baik itu pada bidang pertanian, peternakan serta hortikultura, agar pengajuan pembiayaan koperasi selaras dengan kekuatan ekonomi lokal,” tambah Ombuh.
(***/Finda Muhtar)