Bitung, VivaSulut.com – Mantan pejabat Pemkot Bitung, Edison Humiang dihadirkan di sidang pemalsuan register tanah tanah eks HGU Konaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian, Rabu (20/5/2025).
Edison hadir sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan yang melibatkan mantan Lurah Girian Indah, LS.
Di hadapan majelis hakim dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kota Bitung, Johanis Dairo Malo SH MH, Edison menjelaskan, ada 800an warga yang bermukim di Kelurahan Girian Indah yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung.
“Saya pernah perintahkan kepada kepala Bapenda agar menerima pembayaran pajak atau PBB dari warga di lokasi tanah eks HGU PT Kinaleosan sebagai bagian dari kepatuhan warga negara untuk membayar kewajiban pajak mereka,” kata Edison.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung ini, juga menjelaskan bahwa saat itu ada program PTSL atau program pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah.
Sedangkan status PBB yang dibayar oleh warga, kata dia, mengatakan bahwa itu semua sudah berproses dari tingkat paling bawah. Yakni, kelurahan kemudian diproses di Bapenda untuk diterbitkan lunas PBB.
“Semua prosesnya bermula dari kelurahan dan syaratnya adalah pemohon sudah bertempat tinggal di lokasi tersebut,” katanya.
“Tapi PBB bukan jaminan hak atas tanah. Membayar pajak bukan syarat untuk memiliki tanah tersebut. Tapi ada proses lanjutan melalui pengurusan sertifikat,” lanjutnya.
Sedangkan terkait dengan terbitnya 800 sertifikat, Edison mengatakan bahwa itu lewat program pemerintah yang bernama PTSL.
“Jadi PBB itu menjadi pintu masuk buat warga untuk mengurus sertifikat pada waktu itu. Dan saya dengar 800an warga sementara mengurus sertifikat lewat program PTSL. Dan sertifikatnya sudah terbit yang diserahkan oleh gubernur Sulut,” katanya.
Mendengar keterangan Edison itu, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kronologis perkara, yakni perkara yang disidangkan merupakan pidana pemalsuan dokumen.
“Hingga sekarang, sertifikat atas nama Paul Batuna sejak tahun 2004 adalah fakta hukum yang belum dibatalkan sampai saat ini,” kata Johanis.
“Soal kepemilikan tanah eks HGU sudah tidak dipermasalahkan dalam perkara ini. Karena tidak bisa ada 1 objek pemiliknya 2 orang, kan itu tidak mungkin,” sambungnya.
Johanis juga heran, BPN bisa menerbitkan lagi sertifikat untuk 800an warga padahal tanah itu sudah punya sertifikat dan belum ada pembatalan sampai saat ini.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” katanya.
(redaksi)