Pelaut di Bitung Ditangkap Gegara Gelar Acara Tanpa Izin Polisi

HM saat diamankan di Polsek Maesa.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Anggota Polres Bitung menangkap seorang pelaut inisial HM (25) karena menggelar acara hingga larut malam tanpa mengantongi izin keramain, Jumat (16/5/2025).

Penangkapan dilakukan Tim Intelkam Polres Bitung bersama Tim Patroli Wilayah Timur sebagai bentuk komitmen menjaga situasi Kamtibmas di Kota Bitung dengan tindakan tegas namun humanis.

Bacaan Lainnya

Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, warga Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa melaporkan jika HM menggelar acara ulang tahun tanpa izin dengan memutar musik keras dan mengonsumsi minuman keras.

“Saat dicek, tim mendapati bahwa acara tersebut tidak memiliki izin keramaian dan menggunakan musik dengan keras. Tim juga menemukan minuman keras di lokasi acara,” kata Abdul.

Tim, kata Abdul, menghentikan acara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta membawa HM ke Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya.

“Tim juga mengamankan keyboard dan minuman keras yang ditemukan di pesta ulang tahun HM,” katanya.

Polres Bitung, lanjut Abdul, berkomitmen untuk menertibkan kegiatan keramaian yang melanggar ijin dan akan menindak tegas pemilik pesta yang menyediakan minuman keras dan mengganggu warga sekitar.

(redaksi)

Pos terkait