Bitung, VivaSulut.com – Unit Reskrim Polsek Matuari mengamankan seorang pemuda Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari inisial NP (25) karena menggelar pesta minuman keras (miras), Minggu (11/5/2025).
NP dijemput Polisi di rumahnya setelah dilaporkan warga menggelar pesta miras sambil memutar musik padahal sudah dini hari sekitar pukul 2.30 Wita.
Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, warga terganggu dengan ulah NP bersama sejumlah teman-temannya yang memutar musik kuat serta miras kendati sudah pukul 2.30 Wita.
“Warga melaporkan ada pesta miras dan membunyikan spiker dengan keras di salah satu rumah di Kelurahan Tandeki Lingkungan III Kecamatan Matuari. Warga terganggu karena sudah larur malam,” kata Abdul.
Mendapat laporan itu, Tim Patroli Barat mendatangi lokasi dan mendapati di rumah NP sedang melakukan pesta miras dengan beberapa orang sambil memutar musik.
“Pemilik rumah, yakni NP diamankan dan akan diproses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, karena melanggar Pasal 503 ayat 1 KUHP,” katanya.
Abdul mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, terutama pada malam hari.
“Kami juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
(redaksi)