Manado, VivaSulut.com – Apa yang dialami Rahman Ismail (41), warga Minahasa Utara, patut menjadi tanda awas bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Pria yang berprofesi sebagai wartawan ini tidak menyangka bisa menjadi korban penipuan diduga sindikat jual beli mobil second.
Pelakunya, orang yang dia kenal sehari-hari berbisnis sewa mobil rental, Ilham Imron.
Kejadian berawal ketika korban membeli sebuah mobil Agya DB 1698 LV atas nama nasabah Ilham Imron pada April 2024, dimana mobil tersebut dalam proses kredit di Finance Kredit Plus.
Awalnya, proses angsuran berjalan lancar. Namun pada awal 2025, Ilham meminta kepada korban Rahman agar menjual kembali mobil tersebut kepadanya.
Permintaan tersebut ditolak korban dan korban tetap menyetorkan angsuran ke finance Kredit Plus sebesar kurang lebih Rp4.650.000 per bulan melalui toko ritel.
Pada Maret 2025, korban tidak dapat melakukan pembayaran angsuran lewat ritel seperti biasanya karena terlewat masa jatuh tempo.
Korban kemudian meminta tolong kepada pelaku Ilham untuk menyetorkan angsuran di kantor finance karena mobil tersebut atas nama pelaku.
Disini, pelaku dan pihak finance Kredit Plus diduga kuat kemudian menjalankan sindikat penipuannya.
Pada Jumat, (9/5/2025), saat korban sedang melintasi Jalan Sudirman, tepatnya di dekat Asrama Gorontalo, korban dicegat sekelompok orang yang mengaku karyawan Finance Kredit Plus.
Pelaku bernama Olan mengatakan kepada korban bahwa mobil tersebut telah menunggak setoran selama 5 bulan sehingga harus ditarik.
Terjadi adu mulut antar korban dan kelompok pelaku. Kemudian pelaku Olan mengajak korban untuk menyelesaikan pembayaran di Kantor Kredit Plus Manado.
Korban kemudian menelepon pelaku Ilham untuk menanyakan pembayaran angsuran yang sudah dititip korban kepadanya.
Pelaku Ilham kemudian menyebutkan belum menyetor 1x angsuran yang dititip korban dan akan mengembalikan uang milik korban.
Pelaku Ilham juga membantah bahwa mobil tersebut menunggak 5 bulan.
Sayangnya, pelaku Ilham bukannya menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak finance Kredit Plus, secara diam-diam pelaku Ilham justru menandatangani surat penarikan mobil tersebut sehingga pihak Kredit Plus membebankan biaya pengambilan mobil sebesar Rp9 juta kepada korban.
Di sisi lain, korban Rahman menyesalkan tindakan pihak Kredit Plus yang membawa mobil Agya DB 1698 LV kemudian dibongkar tanpa memperlihatkan kepada korban proses pembongkaran barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil.
Kepada wartawan, Rahman mengatakan, di dalam mobil tersebut ada barang-barang pribadi seperti laptop, uang tunai, emas, pakaian, sepatu, surat-surat kepemilikan tanah, hingga berkas perusahaan dan perlengkapan kantor.
Sementara, Kepala Bagian Multi Guna (BM) Pembiayaan Kredit Plus yang dimintai tanggungjawab oleh korban, juga terkesan membiarkan peristiwa ini.
“Saat saya datang ke Kantor Kredit Plus Manado, tiba-tiba satpam di sana akan memberi saya dua plastik besar yang katanya barang-barang saya. Tentu saja saya tidak terima karena saya tidak melihat cara mereka membongkar barang-barang saya,” ujar Rahman.
Kasus tersebut kini sudah dilaporkan korban ke Polresta Manado dengan nomor aduan: 715/V/2025/SPKT/Resta Mdo kepada pelaku Ilham Imron atas dugaan tindak pidana penipuan.
Selanjutnya dengan nomor aduan: 717/V/2025/SPKT/Resta Mdo terhadap pelaku Olan dan Kepala Bagian Multi Guna (BM) Pembiayaan Kredit Plus atas dugaan tindak pidana pencurian.
Kedua laporan diterima Polresta Manado pada, Minggu (11/5/2025).
“Mungkin mobil itu masih diangsur atas nama dari pelaku Ilham, tapi barang-barang di dalam mobil kan barang milik saya. Barang-barang pribadi saya diambil sepihak. Saya tidak peduli dengan mobil itu, tapi langkah Kredit Plus menurunkan barang tidak sesuai prosedur adalah bentuk pelanggaran,” ujar Rahman yang menyebutkan bahwa atas musibah ini, ia mengalami kerugian kurang lebih Rp200 juta.
Dihubungi terpisah, pihak Kredit Plus melalui Olan, membenarkan pihaknya menarik mobil tersebut dan surat penarikan telan ditandatangani Ilham Imron selaku pemilik kendaraan.
(redaksi)