Timbulkan Polemik, DPRD Bitung Bakal Lakukan Ini Pasca Pelantikan Give Mose

Pelantikan Give Mose dan Nabsar Badoa.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – DPRD Kota Bitung menyatakan telah menyiapkan langkah terkait polemik pelantikan Give Renaldow Mose sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Langkah itu, kata Komisi I DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa, bertujuan agar publik mendapat kejelasan dasar Wali Kota Bitung, Hengky Honandar tetap memberikan jabatan ke Give kendati dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

“Langkah itu adalah hearing dengan menghadirkan pihak eksekutif yang berkaitan dengan pelantikan yang dilakukan wali kota hingga berpolemik,” kata Nabsar, Sabtu (10/5/2025).

“Apalagi, Komisi I beberapa waktu lalu sempat menggelar RDP terkait netralitas ASN Pemkot Bitung setelah ada aduan dari masyarakat,” lanjutnya.

Dengan hearing, kata Nabsar, pihaknya dan publik akan tahu kenapa wali kota tetap memberikan jabatan kepada ASN yang sementara menjalani sanksi sesuai rekomendasi BKN RI.

Juga, lanjutnya, dalam hearing, pihaknya akan mencari tahu apakah pelantikan dua eselon II yang dilakukan baru-baru sudah sesuai ketentuan atau hanya kebijakan wali kota semata karena desakan pemenuhan struktur organisasi pemerintahan.

“Karena setahu kami, harus ada open bidding jabatan ASN untuk pengangkatan pejabat eselon II. Nah, harapannya dalam hearing nanti, itu semua terjawab,” katanya.

Sementara itu, Selasa (6/5/2025) lalu, publik dihebokan dengan keputusan wali kota melantik Give yang notabene dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan karena terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024.

Give tidak sendiri, ada 13 ASN lainnya juga menerima sanksi karena terbukti melanggar netralitas ASN sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Serta berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BKPSDM Kota Bitung.

Berikut 14 ASN Pemkot Bitung yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024;

(1) Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(2) Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(3) Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(4) Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(5) Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(6) Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(7) Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(8) Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(9) Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(10) Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(11) Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(12) Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(13) Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin
(14) Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun.

(redaksi)

Pos terkait