Bitung, VivaSulut.com – Wali Kota Bitung, Hengky Honandar kembali melakukan pergantian jabatan, Selasa (6/5/2025). Kali ini, dua pejabat eselon II dilantikan Wali Kota di ruang kerjanya.
Kedua pejabat itu adalah Give Renaldow Mose dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Rudy Wongkar sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan.
Dari informasi, alasan Wali Kota melantik kedua pejabat itu tidak lepas dari kepentingan dalam struktur organisasi pemerintahan dan meningkatkan kinerja pejabat.
Menurut Sekertaris BKPSDMD Kota Bitung, Sony Mangelep, Give dan Rudy dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung Nomor: 800.1.3.3/344/WK tentang Pengembalian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kota Bitung.
Langgar Netralitas
Sementara itu, pelantikan Give menuai kontraversi mengingat dirinya salah satu ASN Pemkot Bitung yang dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024.
Berdasarkan hasil tindaklanjut surat Plt Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 1467/B-AK 0202/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025 Tindak Lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Serta berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dimana Wali Kota Bitung selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada 14 ASN di jajaran Pemkot Bitung, termasuk Give.
Berikut isi putusan sanksi dan nama-nama ASN Pemkot Bitung yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024;
(1). Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(2). Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(3). Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(4). Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(5). Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(6). Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(7). Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(8). Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(9). Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(10). Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(11). Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(12). Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(13). Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin
(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun.
(redaksi)