Pelantikan Give Mose Jadi Perhatian BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh: Hukumannya Sudah Selesai Belum?

Wali Kota saat melantik dua pejabat di ruang kerjanya dan Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Pelantikan Give Renaldow Mose sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar mendapat perhatian dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan melalui pesan WhatsApp mempertanyakan sanksi atau hukuman disiplin yang telah dijatuhkan kepada 14 ASN Pemkot Bitung yang terbukti melanggar netralitas pada Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, nama Give masuk dalam 14 ASN yang dijatuhi hukum beradarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN nomor 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Serta berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dimana Wali Kota Bitung selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada 14 ASN di jajaran Pemkot Bitung, termasuk Give.

“Kita cek dulu, hukumannya sudah selesai belum?,” kata Zudan saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Selasa (5/5/2025).

Sementara itu, Selasa siang, Wali Kota melakukan pelantikan dua pejabat eselon II di ruang kerjanya. Kedua pejabat itu adalah Give Renaldow Mose dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Rudy Wongkar sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan.

Pelantikan ini menuai kontraversi mengingat Give adalah salah satu ASN Pemkot Bitung yang dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024 dan masa hukumannya belum selesai.

Berikut 14 ASN Pemkot Bitung yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024;

(1). Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(2). Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(3). Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(4). Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(5). Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(6). Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(7). Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(8). Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(9). Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(10). Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(11). Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(12). Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(13). Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin
(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun.

(redaksi)

Pos terkait