Bitung, VivaSulut.com – Pengadilan Negeri Kota Bitung kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan register tanah tanah eks HGU Konaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian, Selasa (6/5/2025).
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kota Bitung, Johanis Dairo Malo SH MH dengan agenda pemeriksaan Saksi Ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Justisi Wagiu SH.
Saksi ahli yang dihadirkan Justisi Cs adalah DR Rodrigo Elias SH MH, ahli Hukum Pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Dalam kesaksiannya, Rodrigo menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, telah terpenuhi unsur-unsur pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Menurutnya, dokumen register tanah di Kelurahan Girian Indah yang dibuat pada tahun 2021 atas nama Hasan Saman adalah palsu, karena tanah tersebut telah bersertifikat hak milik sejak tahun 2004 atas nama Paul Batuna.
Rodrigo menjelaskan bahwa pendapatnya terkait dengan perbuatan pidana yang didakwakan, yaitu dokumen register tanah dan Berita Acara Pengukuran Tanah yang dibuat oleh terdakwa telah menimbulkan hak kepada orang lain yang bukan pemilik tanah.
Sementara itu, tanah tersebut milik saksi korban berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan alas hak yang sah.
Penasihat Hukum Terdakwa, Nicolas Bessy, LS melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Saksi Ahli.
Namun, Ketua Majelis Hakim beberapa kali harus meluruskan bahwa perkara yang sedang disidangkan adalah perkara pidana, bukan perdata dan meminta penasihat hukum terdakwa untuk tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat perdata.
“Sidang kemudian ditunda hingga hari Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan Saksi JPU,” kata Johanis sambil mengetuk palu sidang.
Sementara itu, mantan Lurah Girian Indah, inisial LS menjadi pesakitan di kasus dugaan pemalsuan register tanah milik dr Hansie Batuna dan dilaporkan Paul Watuna.
Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna, Reinhard Mamalu SH MH didampingi Didi Koleangan, mendesak JPU dan Pengadilan Negeri Kota Bitung agar menghukum terdakwa seberat-beratnya.
Pasalnya, kata Reinhard, cukup banyak warga yang tertipu melakukan pembayaran tanah ke pihak yang tidak berhak gara-gara adanya dokumen palsu tersebut.
“Kami berharap, oknum-oknum yang terlibat selain LS, seperti warga inisial YM dan PM juga diproses serta diseret ke pengadilan karena korbannya begitu banyak,” kata Reinhard.
(redaksi)