Kasat Resnarkoba Bitung Tangkap Perempuan Cantik Pemilik 44 Paket Sabu

Tim Resnarkoba bersama salah satu terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali berhasil mengungkap dan menangkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (30/4/2025).

Ada tiga orang terduga pelaku peredaran narkotika yang berhasil ditangkap. Yakni dua laki-laki inisial ART (24) warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa, RA (28) warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa, serta seorang perempuan berparas cantik RP (29) warga Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga.

Bacaan Lainnya

Menariknya, dari tangan RP diamankan 44 paket sabu siap edar disimpan di rumahnya di Kelurahan Pateten Dua.

Proses pengungkapan peredaran sabu itu bermula dari informasi mengenai seorang pemuda, yakni ART yang diuduga melakukan aktivitas peredaran narkotika.

Pada, Selasa (29/4/2025), sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Bitung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat SH MH menelusuri informasi itu dan berhasil mengamankan ART.

Dari hasil introgasi serta pengecekan ponsel milik ART, ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp tentang pemesanan narkotika jenis sabu dan langsung dilakukan pengembangan.

Hasil pengembangan itu, Rabu (30/4/2025), Tim Resnarkoba kembali mengamankan RA (28) dan lagi-lagi ditemukan percakapan melalui WhatsApp tentang pemesanan narkotika jenis sabu ke seorang lelaki inisial RM.

RM sendiri rupanya seorang Narapidana Kasus Narkotika, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tewaan Kota Bitung.

Pendalam terus dilakukan hingga terungkap jika barang-barang milik RM itu disimpan RP di rumahnya di Kelurahan Pateten Dua Kecamatan Aertembaga.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah RM, Tim menemukan 44 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening serta disimpan dalam dompet kecil.

RP mengaku, puluhan paket sabu yang ditemukan adalah milik RM. Dan setiap ada pemesanan RM menghubungi untuk diberikan ke kurir.

Kasat Resnarkoba membenarkan pengungkapan dan penangkapan jaringan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang perempuan.

“Dari empat inisial, masing-masing memiliki peran berbeda,” kata Trivo, Kamis (1/5/2025).

Trivo menjelaskan, ATR berperan sebagai kurir dengan catatan residivis kasus cabul. RA juga berperan sebagai kurir yang juga berstatus resivis kasus Undang-undang Kesehatan, sedangkan RP berperan sebagai penyimpan barang narkotika jenis sabu dan kadang merangkap sebagai kurir.

“RM berperan sebagai pemilik barang dan pengendali peredaran narkotika. Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukuman selama 26 tahun di Lapas Kelas IIB Bitung,” katanya.
.
Trivo juga mengaku sempat mendatangi Lapas Kelas IIB Bitung dan berkoordinasi dengan Kalapas serta melakukan penggeledahan kepada RM di dalam kamar Blok Lapas Kelas IIB Bitung tapi tidak ditemukan narkotika.

“Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait