Polisi Musnakan Pemicu Gangguan Kamtibmas di Bitung, Kapolres: Ini Bukan Hanya Seremonial

Bitung, VivaSulut.com – Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK memimpin pemusnahan ribuan liter minuman keras tradisional jenis cap tikus, ratusan knalpot brong serta sejumlah senjata tajam (sajam) hasil operasi penertiban selama empat bulan terakhir, Rabu (30/4/2025).

Pemusnahan digelar di halaman Mako Polres Bitung disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung dirangkaikan rilis jumlah kasus kriminal, termasuk tindak pembunuhan, kepemilikan sajam dan penggunaan panah wayer yang meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres, langkah itu merupakan bagian dari upaya konkret pihaknya dalam menekan potensi gangguan Kamtibmas, sekaligus mendorong kesadaran warga bahaya peredaran miras dan penggunaan knalpot yang melanggar aturan.

“Pemusnahan ini bukan hanya seremonial, tapi bentuk komitmen kami menjaga Kota Bitung tetap kondusif. Miras ilegal, senjata tajam, dan knalpot brong adalah pemicu keresahan sosial yang nyata,” kata Albert.

Penyelesaian kasus-kasus sajam yang marak terjadi di Kota Bitung, kata Albert tidak bisa hanya diselesaikan di hilir. Ia berharap, peran semua tatanan masyarakat mulai dari orang tua serta tokoh agama untuk bergandengan tangan mengingatkan anak-anak muda.

“Jika diibaratkan sebuah pohon, kalau kita hanya tebang dahannya pasti akan tumbuh kembali. Tapi, kalau cabut akarnya muda-mudahan ini bakal selesai. Nah, dikesempatan ini mari kita sama-sama bergandengan tangan. Termasuk orang tua dan tokoh agama menjalankan fungsinya masing-masing,” katanya.

Adapun barang temuan yang dimusnahkan meliputi 2.253 liter cap tikus, 839 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta sejumlah sajam hasil sitaan.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menuangkan miras ke tempat pembuangan dan memotong knalpot serta senjata tajam menggunakan mesin pemotong logam.

Miras, lanjut Albert, kerap menjadi faktor pemicu tindakan kekerasan, termasuk kasus pembunuhan dan penganiayaan, sementara knalpot brong menciptakan polusi suara yang mengganggu kenyamanan publik, terutama di kawasan pemukiman dan sekolah.

“Penegakan hukum ini diiringi pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kami ingin warga sadar, bahwa keamanan kota bukan semata tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama,” katanya.

Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Forkopimda antara lain, Danyonmarhanlan VIII Bitung, Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr.Opsla, Kalapas Bitung, Edi Kuwen, Pabung Minut Kodim 1310/Bitung, Mayor Inf Saul Malangkas, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH MH, Kasi Intel Kejari Bitung, Orchido Belamarga, S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bitung diwakil Wakil Ketua PN Sugeng Triyono, S.H., M.H, Kasat Pol-PP Bitung, Steven Suluh, Wakapolres Kompol JH Daniel Korompis SE, para PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Bitung.

(redaksi)

Pos terkait