Sidang Registrasi Tanah Eks HGU Kinaleosan Bitung, Hakim Berulang Tegur Kuasa Hukum Terdakwa

Hakim Ketua saat menegur kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pemalsuan registrasi tanah.

Bitung, VivaSulut.com – Hakim Ketua, Johanis Dairo Malo SH MH berulang kali menegur kuasa hukum LS terdakwa kasus dugaan pemalsuan registrasi tanah eks HGU Konaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian, Selasa (29/4/2025).

LS, mantan Lurah Girian Indah jadi terdakwa dugaan pemalsuan registrasi tanah milik dr Hansie Batuna dan dilaporkan Paul Watuna.

Bacaan Lainnya

Teguran Johanis yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kota Bitung terhadap kuasa hukum LS dikarenakan terkesan menggiring kasus itu ke arah perdata.

“Pak ini kasus pidana, dugaan pemalsuan registrasi tanah. Jadi yang kami mau uji saat ini adalah keterangan para saksi untuk membuktikan dugaan pidananya,” kata Jonais.

“Dari tadi pertanyaan bapak mengarah ke perdata karena materi sidang terkait pidana dugaan pemalsuan register klien bapak,” sambungnya.

Johanis pun meminta agar kuasa hukum LS mengajukan gugatan baru jika merasa ada bukti baru terkait kepemilikan lahan eks HGU Kinaleosan.

“Bapak fokus ke pembuktian bahwa klien bapak tidak memalsukan register seperti yang disangkakan. Soal posisi atau lokasi eks HGU Kinaleosan itu dimana, itu silakan ajukan gugatan baru,” katanya.

Dirinya pun meminta agar kuasa hukum LS tidak melebar dan tetap fokus di mendengar serta menguji keterangan saksi-saksi terkait dugaan pemalsuan registrasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna, Reinhard Mamalu SH MH didampingi Didi Koleangan mengapresiasi hakim dan JPU yang telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya hingga publik tahu siapa dalang dibalik dugaan pemalsuan registrasi tanah.

Dari hasil sidang dengan agenda menghadirkan empat saksi, Reinhard sangat disayangkan ada oknum ASN yang dulunya menjabat sebagai lurah representasi pemerintah tidak mengakui produk pemerintah.

Menurutnya, sebagai lurah wajib hukumnya melindungi produk pemerintah dalam hal ini sertipikat, tapi malah sebaliknya mengangkangi dengan membuat surat registrasi.

“Bahkan dalam sidang, salah satu saksi yang dihadirkan mengaku sempat mengingatkan LS jangan membuat resgister karena 2024 sudah ada sertipikat atas lahan itu. Tapi tidak diindahkan,” kata Reinhard.

Dirinya juga menyampaikan, semua produk sertipikat mulanya berproses di tingkat kelurahan sehingga lurah harus tahu persis. Tanpa registrasi tercatat di buku desa atau kelurahan, maka proses penerbitan sertipikat tidak mungkin bisa terbit.

“Jadi sangat tidak masuk akal jika LS tidak mengetahui jika tanah eks HGU Kinaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian sudah bersertipikat dan kembali menerbitkan registrasi atas nama Hasan Samat,” katanya.

Selain itu, kata dia, urusan pemekaran wilayah jangan dicampur aduk dengan kondisi yang ada saat ini seperti dicecar kuasa hukum terdakwa ke empat saksi.

“Ini kasus pidana, sehingga jangan digiring ke kasus perdata,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait