Tomohon, VivaSulut.com – Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (24/4/2025).
Ketiga pelaku itu adalah LK (26) dan AL (23) keduanya warga Desa Raanan Baru Jaga VI Kecamatan Motoling Barat Kabupaten Minsel serta perempuan EW (17) warga Desa Mokupa Jaga X Kecamatan Tombariri.
Ketiganya diduga mencuri sejumlah uang dan barang serta menganiaya korban inisial PM warga Kecamatan Malalayang Kota Manado.
Penangkapan dipimpin Kasat Reksrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang dan KBO Reskrim Polres Tomohon, IPTU Rivi Tawalujan di lokasi berbeda.
Menurut Stefi, penangkapan ketiga terduga pelaku Curas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/IV/2025/SPKT/ Polres Tomohon/ Polda Sulut, tanggal 24 April 2025 atas nama korban.
“Dua terduga pelaku ditangkap di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel, sedangkan satunya di Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Kabupaten Minsel,” kata Stefi, Jumat (25/4/2025).
Adapun kronologi kasus dugaan Curas itu, kata Stefi, berawal dari korban menggunakan aplikasi hijau atau Mi-Chat untuk mencari teman kencan, pada Sabtu (19/4/2025) lalu.
Setelah beberapakali melakukan menscrol ponsel pintarnya, pegawai honorer ini tertarik dengan EW yang muncul di aplikasi itu hingga sepakat bertemu serta meminta dijemput di Desa Tateli Weru tepatnya di depan Ex Hotel MBH Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
Setelah tiba di lokasi menggunakan mobil dan parkir, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yakni LK dan AL dari arah belakang mobil korban.
Keduanya langsung menganiaya korban serta merampas uang dan handphone. Handphone Merk Iphon XR dan handphone Samsung A21S serta carge Iphon, kabel carger dan uang tunai sebesar Rp175.000 dirampas kedua pelaku.
“Kedua pelaku juga meminta alamat Gmail dan icloud dan password handphone serta M-Banking korban. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6.500.000,” katanya.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap, lanjut Stefi, bermula dari postingan penjualan handphone Samsung A21S di Grup Facebook Jual Beli Tombaso Baru yang dilakukan salah satu pelaku.
Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon kemudian berpura-pura sebagai pembeli dan sepakat untuk bertemu di Desa Kapitu. Dan tanpa curiga, LK dan AL yang datang langsung membawa handphone curian itu serta langsung diamankan.
“Handphone korban lainnya, yakni Iphone langsung dibuang kedua pelaku di selokan di Komplek RSUD Kabupaten Minsel karena panik. Kini ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk proses hukum yang berlaku,” katanya.
(redaksi)