Residivis Mengamuk dengan Pisau di Pateten Bitung, Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

RR bersama senjata tajam saat ditangkap Polisi.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku penganiyaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau di Kompleks Tinombala Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa, Senin (14/4/2025).

RR (24) ditangkap setelah mengamuk menggunakan pisau hingga melukai dua orang, yakni Djufri Rahim (46) dan Sukri Manope (40), keduanya warga Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa.

Bacaan Lainnya

“RR adalah residivis tindak pidana pembunuhan 2019 dan divonis pengadilan sembilan tahun serta menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B Tewaan selama enam tahun. Ia baru keluar dari Lapas sekitar dua minggu lalu,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai.

Aksi berdarah itu, kata Abdul, bermula saat RR berada di lokasi perayaan Ketupat di Kompleks Tinombala, Mingu (13/4/2025) sekitar pukul 23.15 Wita. Ia mengaku sudah mengkonsumsi minum minuman keras sebelum datang ke lokasi.

Di lokasi, RR mendengar ada yang berteriak sehingga ia terpancing dan terjadi keributan.

“Selain sudah mengkonsumsi minuman keras, RR juga membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang. Nah, disaat terjadi keributan, RR langsung mencabut pisau dan menyerang kedua korban,” katanya.

Saat terjadi keributan, RR menikam Djufri sebanyak satu kali di bagian tangan kanan, kemudian menikam Sukri mengenai bagian kepala sebelah kanan dan tangan sebelah kanan.

Usai melakukan penikaman, RR melarikan diri dan Senin sekitar pukul 13.15 Wita ia berhasil ditangkap di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan melakukan penganiayaan.

“Kedua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut dan RR sementara menjalani pemeriksaan di Mako Polres,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait