Bitung, VivaSulut.com – Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat SH MH memimpin razia minuman keras (miras) tanpa izin, Kamis (10/4/2025).
Razia itu digelar sebagai langkah pengecegahan kasus kriminal yang bermula dari pesta miras di wilayah hukum Polres Bitung.
Selain itu, kata Kasat Resnarkoba, razia digelar sesuai instruksi Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH untuk melakukan Patroli dan razia minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami dari Resnarkoba langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan menggelar patroli dan mendatangi lokasi-lokasi yang diduga menjaul miras tanpa izin,” kata Trivo.
Adapun beberapa lokasi yang didatangi Trivo bersama tim, yakni di wilayah Kecamatan Girian dan Kecamatan Madidir. Lokasi itu dicurigai menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami juga meminta bantuan dari mayarakat jika mengetahui ada lokasi lain yang menjual miras agar menginformasikan,” katanya.
Dalam razia itu, Resnarkoba mengamankan 43 botol mira jenis cap tikus ukuran 600 ml, Lima botol ukuran 1,5 liter dan enam kantong plastik kecil.
(redaksi)