Bitung, VivaSulut.com – Zulvicli Luya merenggang nyawa setelah dikeroyok empat orang menggunakan senjata tajam jenis pisau dan panah wayer, Selasa (8/4/2025).
Pemuda berusia 25 tahun ini, mendapat lima tikaman dari AB (17) warga Kecamatan Maesa, RT (17), RL (15) dan RYP (20), ketiganya adalah warga Kecamatan Girian di kompleks rumahnya Perum Persop Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari sekitar pukul 3.15 Wita.
Semasa hidup, Zulvicli pernah menjadi Finalis Putra Putri Bitung 2024. Ia dinobatkan sebagai Putra Digital dan Putra Favorit 2024.
Ironinya, pemuda berprestasi ini harus tewas di tangan tiga anak di bawah umur dan seorang residivis. Dan keempat pelaku kini sudah ditangkap Polisi beberapa jam setelah kejadian.
Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, Zulvicli tewas dikeroyok oleh empat terduga pelaku yang sebelumnya sempat terlibat keributan dengan anak muda di kompleks Perumahan Persop.
Abdul menceritakan, sekitar pukul 23.22 Wita, dua pelaku yakni RYP dan AB datang ke lokasi menghadiri acara. Keduanya kemudian terlibat keributan karena sudah pengaruh minuman keras.
“Karena kalah jumlah, RYP dan AB lari menggunakan sepeda motor dan mengarah ke Kelurahan Girian Bawah mencari bantuan,” kata Abdul, Rabu (9/4/2025).
Di Girian Bawah, RYP dan AB mengadu ke RT dan AL bahwa mereka dikejar sekelompok anak muda di Perumahan Persop dan mengajak untuk kembali.
RT dan AL langsung mengiyakan. Namun sebelum ke lokasi, mereka membawa sejumlah senjata tajam seperti pisau dan panah wayer.
Sekitar pukul 3.15 Wita, keempat pelaku tiba di lokasi dan melihat Zulkifli. Tanpa basa-basi, RYP melepaskan anak panah ke Zulvicli tapi meleset.
Melihat anak panah RYP tak mengenai sasaran, AB ikut menyerang menggunakan pisau diikuti RT. Tikaman AB mengenai perut dan tikaman RT mengenai punggung.
Tak berhenti sampai di situ, AB dan RT kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri serta bahu kanan. Tak tinggal diam, pelaku lainnya yakni RF melepaskan anak panah wayer ke arah rusuk sebelah kiri korban.
“Korban Zulvicli meninggal dunia akibat luka tikaman dari para pelaku,” katanya.
Dari keempat pelaku itu, kata Abdul, salah satunya yakni RYP adalah residivis kasus senjata tajam, penikaman dan penganiayaan dengan sajam.
RYP pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada 2022 dan keluar dari Lapas Kelas IIB Bitung karena mendapat PB pada bulan Desember 2024.
“RYP pada 4 Maret 2025 terlibat kasus penikaman di wilayah hukum Polsek Maesa dan buron,” katanya.
Selain Zulkifli, dua pemuda lainnya ikut menjadi korban dari keempat pelaku. Dua korban lainnya, yakni Chevin Cristovourus Pinontoan dan Christian Tandayu sementara menjalani perawatan di Rumah Sakit Manembo-nembo akibat tikaman.
(redaksi)