Bitung, VivaSulut.com – Lelaki AK (21) warga Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian kembali berurusan dengan Polisi.
Lelaki beristri ini ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena menganiaya seorang pelajar, Renaldy dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau, Minggu (6/4/2025).
Renaldy berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tikaman di bagian paha.
“AK langsung ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah kejadian,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Senin (7/4/2025).
Adapun kronologi kasus penikaman itu, kata Abdul, bermula dari AK bersama sejumlah rekan-rekannya melakukan pesta minuman keras (miras) di rumahnya.
Tak lama, Renaldy ikut bergabung dan rupanya di pesta miras itu, ada juga istri AK.
“Rupanya AK cemburu karena melihat Renaldy akrab bercerita dengan istrinya,” katanya.
Karena sudah terbakar api cemburu serta dipengaruhi miras, AK langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang dan menghamipiri Renaldy yang sementara bercerita dengan istrinya.
“Tikaman pertama sempat ditangkis. Renaldy terjatuh kemudian AK menikam paha kirinya. Belum puas menikam paha kiri, AK kembali melayangkan tikaman, tapi langsung ditahan teman-temannya,” katanya.
Melihat AK ditahan teman-temannya, Renaldy menggunakan kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan untuk dibawa ke rumah sakit.
“AK adalah residivis kasus sajam dan pernah ditahan di Lapas Kelas IIB Bitung pada 2022. Kali ini ia dijerat dengan UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana di maksud dalam pasal 76 C UU 35/2014,” katanya.
(redaksi)