Minut, VivaSulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan melaksanakan apel kerja bersama pada Rabu, 9 April 2025.
Pengumuman ini disampaikan lewat Surat Edaran Pemkab Minut Nomor: 920/sekre/IV/2025, tertanggal 7 April 2025.
Adapun surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dan Surat Edaran Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
(***/Finda Muhtar)