Jakarta, VivaSulut.com – Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Kepolisian atau Perpol 3/2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Menurut Dewan Pers, dilansir dari katadata.co.id, aturan yang dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan berpotensi dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja jurnalis.
“Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam pernyataan resmi yang dikutip Sabtu (5/4/2025).
Dewan Pers berpandangan Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Padahal prinsip tersebut dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers Dewan Pers juga menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers.
Padahal menurut Dewan Pers, salah satu klausul yang diatur adalah kerja jurnalistik.
“Kami meyakini organisasi pers dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ninik.
Ninik menyebut Perpol 3/2025 bertentangan dengan pengaturan yang lebih tinggi yaitu pada bagian pertimbangan tidak mempertimbangkan UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Menurut Ninik, dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers.
Selain itu dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing.
(redaksi)