Kapolda Sulut Melunak di Kasus Dana Hibah Pemprov? Sebut Surat Pemanggilan Hein Arina Hoax

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie.

Manado, VivaSulut.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie diduga melunak dalam menangani kasus penyimpangan pengelolaan hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Ini merujuk pernyataan Kapolda Sulut Harry Langie yang membantah terkait kebenaran surat panggilan sebagai tersangka dengan kop Polda Sulut bernomor: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, berisi pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua Sinode GMIM Hein Arina pada Senin (14/4/2025) dengan status sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Saya rasa itu hoax. Coba cek ke Direskrimsus,” ujar Kapolda Sulut Roycke Langie ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4/2025).

Namun secara terpisah, pihak Hein Arina telah mengkonfirmasi sudah menerima undangan pemeriksaan sebagai tersangka.

NO Karamoy selaku penasehat hukum Ketua Sinode GMIM, Hein Arina, dalam pernyataan ke sejumlah media mengaku terkejut saat menerima surat panggilan dari Polda Sulut dan penetapan sebagai tersangka pada 3 April 2025, yang disampaikan melalui staf Sinode GMIM.

Hal ini disampaikan oleh Karamoy, kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (5/4/2025).

Menurut Karamoy, selama proses pemeriksaan di Polda Sulut, pihaknya selalu mengikuti seluruh tahapan secara baik.

“Lihat saja dari surat panggilan tersebut,” ungkap Karamoy, sembari menjelaskan bahwa dalam surat panggilan itu tidak dijelaskan secara rinci pasal yang dikenakan maupun kerugian negara yang ditimbulkan.

Karamoy menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersebut, dan kemungkinan sikap resmi akan disampaikan pada 14 April 2025, sesuai jadwal pemanggilan dari Polda Sulut.

Adapun surat panggilan kepada Ketua Sinode GMIM ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, SIK MH.

Kasus penyimpangan pengelolaan hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020 hingga 2023 telah menggegerkan publik Sulawesi Utara sejak Oktober 2024.

Namun enam bulan berselang, tidak ada perkembangan yang signifikan terkait kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

Kasus ini pun menyeret nama bank daerah, Bank SulutGo, dimana uang dana hibah tersebut diduga diendapkan GMIM ke Bank SulutGo.

(Finda Muhtar)

Pos terkait