Manado, VivaSulut.com – Masyarakat Sulawesi Utara beberapa hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait penetapan tersangka terhadap Ketua Sinode GMIM, Hein Arina yang terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut.
Beredar sebuah foto surat panggilan sebagai tersangka dengan kop Polda Sulut bernomor: S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Dit Reskrimsus, berisi pemanggilan pemeriksaan terhadap Hein Arina pada Senin (14/4/2025).
Surat tersebut ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulut FX Winardi Prabowo SIK MH pada 3 April 2024.
Kebenaran foto tersebut sedang ditelusuri. Namun demikian Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjunjung prinsip asas praduga tak bersalah.
“Apakah surat tersebut benar atau tidak? Itu perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait. Saya ingatkan masyarakat Sulut ada asas praduga tak bersalah,” ujar Yulius Selvanus Komaling dalam keterangan kepada media, Sabtu (5/4/2025) di rumah dinas Gubernur Sulut di Manado.
Dilanjutkan Gubernur Yulius, sebagai kepala daerah ia meminta masyarakat untuk tidak saling menjatuhkan nama baik seseorang.
“Kami ini pemerintah provinsi, apa yang terjadi di masyarakat Sulut kami tetap peduli. Tapi jangan langsung didaulat (status tersangka, red) atau seolah-olah kita langsung membuat negatif seseorang, atau jabatan seseorang, itu tidak bagus,” pesannya.
Gubernur Yulius juga menegaskan, pihaknya tidak tahu serta tidak memiliki wewenang untuk mencampuri pengungkapan kasus ini.
“Kalau soal itu (kasus dana hibah, red) itu bukan rana kami. Silahkan tanyakan ke Polda. Percayakan pada pihak terkait yang membidangi hal tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Sinode GMIM Hein Arina telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dana hibah Pemprov Sulut, pada akhir tahun 2024.
(Finda Muhtar)