Jakarta, VivaSulut.com – Proyek pembangunan wisata Eiger Camp yang terletak di kaki Gunung Tangkuban Parahu disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat.
Proyek ini membuka lahan perkebunan teh di area PT Perkebunan Nusantara VIII, tepatnya di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Dilansir dari Kompas.com, Supriyono, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Jawa Barat, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
“Instruksi dari KDM jelas, hentikan kegiatan karena ini tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Apalagi ini bisa menimbulkan efek negatif, yakni bencana banjir dan longsor,” ujar Supriyono usai menyegel lokasi pada Jumat (28/3/2025).
Di lokasi proyek, terlihat sudah terbangun fondasi dan tiang pancang. Selain itu, lahan perkebunan teh juga sudah digunduli untuk dijadikan jalan masuk menuju titik lokasi wisata.
“Dari hasil pantauan, pembangunan Eiger Camp sudah terpasang pancang dan fondasi, tetapi pembangunan atap di atas tiang pancang belum selesai,” imbuh Supriyono.
Pembangunan infrastruktur bangunan dan pembuatan akses jalan ini diduga merusak resapan air di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang dapat memicu bencana banjir di Cekungan Bandung.
“Kami sinyalir kegiatan itu ilegal karena dijalankan tanpa mengikuti aturan, mengingat berada di area resapan air, hutan, dan tanaman kebun teh. Ini sangat membahayakan masyarakat yang berada di bawahnya, karena berpotensi memicu longsor dan banjir,” tegas Supriyono.
Satpol PP juga menemukan kejanggalan terkait tertutupnya barcode dalam dokumen izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang terpasang di lokasi pembangunan.
“Kami sudah memotret dokumennya berupa PBG. Dari pengamatan kasat mata, dokumennya terlihat lengkap.”
“Namun, kami akan menelusuri ke pihak perizinan untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, karena dokumen itu ganjil tanpa adanya barcode yang bisa mengecek keabsahan PBG,” ujarnya.
Sementara itu, Jemy Septendi, Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, mengeklaim proyek tersebut sudah mengantongi izin lengkap dengan proses yang berjalan sejak 2021.
“Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen Amdal dan Analisis Dampak Lingkungan. Koefisien dasar bangunan juga hanya 2% dari izin yang diberikan,” kata Jemy.
Jemy menganggap penyegelan yang dilakukan Pemprov Jabar sebagai peringatan yang bersifat sementara.
Ia berpendapat bahwa Satpol PP hanya miskomunikasi dengan pihak Eiger, karena semua dokumen perizinan sudah lengkap.
“Terkait penyegelan itu hanya miskomunikasi saja, itu cuma penyegelan sementara karena barcode PBG, tapi sekarang barcode sudah kami share,” tandasnya.
(redaksi)