Manipulasi Identitas dan Ancaman Hukum: Anggota DPRD Talaud Terpojok dalam Skandal Data Pribadi?

Anggota DPRD Talaud, Muhamad Sarifudin Kofia yang tersandung isu manipulasi data pribadi.

Talaud, VivaSulut.com – Suasana politik di Kabupaten Kepulauan Talaud kembali memanas setelah munculnya berbagai isu terkait salah satu anggota DPRD, Muhamad Sarifudin Kofia.

Sosok yang sering menuai pro kontra ini, diduga tidak hanya terlibat dalam praktik nepotisme dan calo jabatan, tetapi juga telah melakukan manipulasi data pribadi.

Muhamad Sarifudin Kofia diduga kuat telah memanipulasi data pribadi, mulai dari perubahan nama, tahun kelahiran serta kejelasan ijazah pendidikan.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga Kampung Ammat, Kecamatan Tampan’ Amma, desa asal Kofia, buka suara.

Menurut warga setempat yang mengenal Kofia, ia memiliki nama asli sebagai Rudi Kotamaya.

“Kami mengenalnya dengan nama Rudi Kotamaya, tapi sekarang ada perbedaan signifikan dalam data pribadinya. Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujar warga Talaud yang minta namanya dirahasiakan.

Belakangan waktu, nama Ketua Fraksi Solidaritas Gerindra DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud itu menjadi perbincangan di kalangan warga Talaud karena melaporkan beberapa warga yang mengkritiknya ke kepolisian.

“Sebenarnya, kalau beliau merasa tidak bersalah, seharusnya cukup membuktikan dengan data yang jelas. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, siapa pun yang bertanya atau mengkritisi, malah dihadapkan dengan ancaman pasal hukum,” ujar warga lainnya.

Para warga ini mengaku siap jika harus diminta bersaksi di pengadilan untuk sama-sama mengusut dan mengungkap kronologi perubahan data pribadi Muhamad Sarifudin Kofia.

Konsekuensi Hukum Jika Dugaan Benar

Konsekuensi hukum atas dugaan manipulasi data pribadi bukan sesuatu yang sederhana.

Jika benar Kofia terbukti mengubah tahun lahirnya secara tidak sah dalam dokumen resmi, ada sejumlah konsekuensi hukum yang bisa menjeratnya, di antaranya:

  1. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)
    • Jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP atau akta kelahiran, pelaku bisa dijerat dengan hukuman hingga 6 tahun penjara.
  2. Keterangan Palsu dalam Akta Otentik (Pasal 266 KUHP)
    • Jika data yang dimanipulasi digunakan dalam dokumen resmi untuk kepentingan tertentu, ancaman hukuman bisa mencapai 7 tahun penjara.
  3. Sanksi Administratif
    • Jika perubahan data dilakukan tanpa prosedur yang sah, dokumen terkait bisa dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh instansi yang berwenang.
  4. Implikasi Politik
    • Jika terbukti bersalah, Kofia bisa menghadapi konsekuensi politik seperti pemberhentian dari jabatan DPRD, pencabutan hak politik, serta penurunan kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam politik, keterbukaan dan integritas adalah hal yang sangat penting.

Jika ada pelanggaran yang terbukti, maka langkah hukum sepatutnya diterapkan demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Hingga berita ini naik, belum Kofia belum berhasil diminta tanggapannya perihal pengakuan masyarakat ini.

(Finda Muhtar)

Pos terkait