Bitung, VivaSulut.com – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bitung kembali menangkap terduga kepemilikan narkotika jenis shabu, Selasa (25/3/2025).
Pemuda inisial A (27) warga Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat, ditangkap saat membawa narkotikan diduga shabu di Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, satu paket narkotika diduga jenis shabu diamankan dari tangan A saat ditangkap.
“A mengaku shabu dibawa dari Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim,” kata Abdul.
Adapun kronologi penangkapan A, kata Abdul, bermula dari informasi soal adanya seorang pria memiliki narkotika jenis shabu.
Informasi itu ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Trivo Datukramat didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda Abdul K Mahalieng melakukan pendalaman.
“Tim mendapat informasi jika A adalah salah satu Anak Buah Kapal atau ABK,” katanya.
Tim kemudian melihat A di depan pintu masuk pelabuhan dan langsung mengamankan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemuka satu paket kecil diduga jensi shabu disimpan di saku celana sebelah kanan.
Kepada petugas, A mengaku jika barang haram itu dibeli di Sangkulirang dari seorang petugas pelabuhan inisial I seharga Rp 1.200.000.
“Ini kedua kalinya A membawa barang masuk Kota Bitung. Yang pertama lolos, namun kali ini gagal,” katanya.
A bersama barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika tahun 2009,” katanya.
(redaksi)