Lima Organisasi Buruh di Bitung Sepakat Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025

Flayer Posko Pengaduan THR Idul Fitri PBMB dan Arnon Hiborang.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Lima organisasi buruh sepakat untuk membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THL) Idul Fitri 2025.

Kelima organisasi itu sepakat bergabung dalam Persatuan Buruh Merdeka Bitung (PBMB) untuk menerima aduan realisasi aturan THR Lebaran 2025.

Bacaan Lainnya

Kelima organisasi itu adalah Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara (Sulut), Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB Kamiparho, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Perempuan Pekerja Perikanan (SP3SU).

Menurut Ketua Umum Sakti Sulut, Arnon Hiborang, Posko THR Idul Fitri PBMB bertujuan untuk membantu buruh yang tidak menerima THR sebagaimana yang diamanatkan Uandang-undang.

“Sekaligus memastikan semua regulasi tentang THR dijalankan perusahaan di Kota Bitung,” kata Arnon, Sabtu (22/3/2025).

Arnon berharap, buruh atau karyawan memanfaatkan Posko THR yang didirikan oleh gabuang organisasi buruh.

“Silakan hubungi nomor telepon yang kami cantumkan di flayer atau datang langsung ke Posko PBMB di Perum Meytha Griya Indah 2 Blok A Nomor 5 RT/RW 007/001 Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari,” katanya.

Adapun nomor-nomot telepon yang disiapkan Posko Pengaduan THR Lebaran 2025 PBMB adalah 082195050163 an Arnon Hiborang, 081241111079 an Rusdianto Makahinda, 081340654674 an Ferdinan Lumenta, 081281085681 an Deice Tatalede dan 082176985488 an Ronny Kalangit Tinahu.

Berikut aturan pemberian THR diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor: 11 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ketentuan Pemberian THR dalam Permenaker 6/2016;

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur secara spesifik tentang tata cara pemberian THR kepada pekerja swasta. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:
– Pasal 2: Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
– Pasal 3: Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
– Pasal 4: Pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan:(Masa kerja/12) × satu bulan upah
– Pasal 5: THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
– Pasal 6: Jika pengusaha tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif.

Penerima THR
Penerima THR mencakup:
– Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
– Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.

(redaksi)

Pos terkait