Manado, VivaSulut.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara (KPID Sulut) terjerat kasus dugaan laporan keuangan fiktif dana hibah tahap II tahun 2024.
KPID Sulut periode 2024-2027 yang dipimpin Ketua Stevani Runtukahu, diduga dengan sengaja memasukan laporan keuangan fiktif ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara atas penggunaan dana hibah 2024.
Informasi yang dihimpun, tidak ada pembelian sejumlah item sebagaimana dalam laporan, namun tetap dibuat laporan penggunaan sehingga diduga kuat uang tersebut masuk ke kantong-kantong pribadi para komisioner.
Item-item yang dimaksud antara lain, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Alat Tulis Kantor (ATK) selang waktu Januari sampai Agustus 2024 dengan total transaksi puluhan juta rupiah.
Adapun periode Januari-Agustus 2024, KPID Sulut masih diisi komisioner periode sebelumnya sementara Stevani Runtukahu ‘Cs menjabat pada September 2024.
Sementara itu, para komisioner KPID Sulut periode 2021-2024, Reidi Sumual, Boyke Sondakh, Meilany Rauw dan Merlyn Watulangkow, sama-sama membantah penggunaan dana hibah seperti yang dilaporkan KPID periode 2024-2027.
Mereka merasa kaget, kecewa dan marah mengetahui laporan fiktif tersebut.
“Tidak ada itu. Tidak pernah ada penggunaan BBM dan ATK sepanjang Januari sampai Agustus 2024. Saya tahu karena saya selaku bendahara (periode 2021-2024). Jika ada bukti pembelian BBM atas nama komisioner KPID, itu fiktif,” ujar Meilany Rauw ketika dikonfirmasi baru-baru ini.
Secara terpisah, eks komisioner KPID Boyke Sondakh dan Merlyn Watulangkow, menyebutkan bahwa akhir masa jabatan periode 2021-2024 adalah di bulan Agustus, sementara dana hibah tahap II tersebut turun di bulan September.
“Tidak ada pembelian BBM dan ATK di awal tahun. Tidak ada,” tegas keduanya.
Respon yang sama juga ditunjukkan Reidi Sumual. Sebagai komisioner yang melanjutkan tugas di periode 2024-2027, Reidi Sumual, juga tidak mengetahui proses penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut.
“Selama rapat yang dilakukan tidak pernah ditunjukkan adanya laporan keuangan tersebut. Baru di inspektorat saya kaget melihat dalam laporan tersebut ada yang fiktif,” ujar Reidi.
Reidi sendiri mengkritik tidak transparannya penggunaan anggaran di internal KPID Sulut saat ini.
“Bayangkan saja, ada satu bagian laporan yang saya minta tidak diberi, nanti bikin surat dulu baru dikasi. Kenapa tidak transparan? Bisa ditanya ke komisioner lainnya, selama ini tidak pernah dalam rapat dibuka semua pengeluaran atau pembelanjaan,” sesal Reidi.
Dikatakannya, sistem penggunaan anggaran di periode 2024-2027 saat ini berbeda dengan komisioner periode sebelumnya yang mana setiap pengeluaran dana, selalu dirapatkan dulu sehingga semua komisioner mengetahui dengan pasti totalitas penggunaan dana hibah.
“Kalau sekarang, bertolak belakang dengan misi gubernur dan wakil gubernur untuk pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tegas Reidi.
Sementara itu, Ketua KPID Sulut Stevani Runtukahu tidak dapat membantah sudah melakukan pemalsuan laporan keuangan atas dana hibah tahap II periode 2024.
Lewat pesan singkat WhatsApp, Runtukahu meminta media untuk menggunakan keterangan langsung dari Reidi Sumual sebagai perwakilan komisioner KPID Sulut.
“Pak Reidy sudah mewakili,” ujarnya.
Adapun nama-nama anggota KPID Sulut periode 2024-2027 yaitu Youke Senduk, Stefani Runtukahu, Heriyanto, Trully Kerap, Reidi Sumual, Rival Kalalo dan Pengasihan Amisan.
(Finda Muhtar)