DLH Sebut Pemkot Bitung Nyaris Dipidanakan KLH Gegara TPA Aertembaga

Merianti Dumbela.

Bitung, VivaSulut.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela menyatakan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah Aertembaga nyaris bernasib sama dengan sejumlah TPA di daerah lain, dipidanakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

KLH mempidanakan enam pengelola TPA sampah yang tidak memperhatikan lingkungan. KLH menerbitkan instruksi pada pemerintah kabupaten dan kota yang mengelola 343 TPA dengan sistem open dumping untuk memperbaiki tata kelolanya.

Bacaan Lainnya

“TPA Aertembaga nyaris dipidanakan karena KLH menduga kita masih menggunakan sistem open dumping,” kata Marianti, Selasa (18/3/2025).

Merianti menceritakan, KLH menurunkan tim secara diam-diam memantau sistem pengelolaan TPA Aertembaga.

“Mereka hanya meminta titik koordinat, kemudian mengecek langsung menggunakan drone,” katanya.

Di salah satu lokasi TPA, yakni lokasi pembuangan sampah lama yang lokasinya di dekat jurang, tim menganggap jika sistem pengelolaan masih menerapkan open dumping.

Padahal, kata dia, lokasi itu sudah sekian tahun tidak dugunakan karena lokasinya yang membahayakan bagi alat berat, serta tidak memungkinkan untuk dilakukan penutupan sesuai prosedur pengelolaan sampah.

“Lokasi yang kita gunakan hari ini, sudah mengikuti standar KLH alias bukan lagi open dumbing dan itu sudah diklarifikasi ke tim KLH,” katanya.

Dirinya juga menyatakan, sistem pengelolaan TPA saat ini sudah sangat ketat dan tidak bisa dianggap sepele karena kunsekuensinya pidana.

“Kita tidak bisa lagi seperti dulu, asal menumpuk sampah di TPA tanpa ada sistem pengelolaan. Makanya, butuh anggaran besar untuk mewujudkan tata kelola TPA agar tidak berimbas pada sanksi hukum dari KLH,” katanya.

Adapun open dumping atau pembuangan terbuka adalah metode pengelolaan sampah yang sederhana, di mana sampah dibuang di lahan terbuka tanpa penutupan, pengamanan, atau perlakuan apapun, yang seringkali menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan.

Open dumping adalah sistem pengelolaan sampah di mana sampah hanya ditumpuk di lahan terbuka tanpa ada perlakuan khusus, seperti penutupan atau pemadatan.

Dampaknya, Pencemaran Lingkungan, menyebabkan pencemaran air tanah, udara, dan tanah akibat lindi (leachate) dan bau busuk dari sampah.

Kesehatan, tumpukan sampah menjadi tempat berkembang biaknya hama penyakit seperti lalat, kecoa, dan tikus, yang dapat menyebarkan penyakit.

Estetika, tumpukan sampah yang dibiarkan terbuka akan merusak pemandangan dan menimbulkan bau yang tidak sedap.

(redaksi)

Pos terkait