Shabu dari Palu Diamankan Polisi di Bitung, Dua Pemuda Ditangkap

Bitung, VivaSulut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali mengungkap kasus perederan narkotika jenis shabu, Jumat (14/3/2025).

Ada dua pemuda ditangkap di pengungkapan kali ini. Keduanya adalah AMS (23) dan AC (22) warga Kecamatan Aertembaga.

Bacaan Lainnya

Dari tangan kedua pemuda ini, berhasil diamankan empat paket shabu serta alat isap dan timbangan.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan ada seorang pemuda diduga memiliki serta sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.

Warga sekitar, kata Abdul, menduga para pelaku sering menggunakan narkotika di sebuah tempat kos di Kompleks Sarikelapa.

Berdasarkan informasi itu, Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat bersama KBO Satresnarkoba, Ipda Abdul K Mahalieng SH melakukan penyelidikan.

“Di lokasi, tim berhasil mengamankan AC beserta temannya AMS. Keduanya diinterogasi dan mengakui memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu,” kata Abdul.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Abdul, tim menemukan satu paket kecil narkotika diduga jenis shabu disimpan di silicon Handphone.

“Penggeledahan dilanjutkan ke rumah AMS di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu.

Tidak hanya itu, tim melakukan pengembangan dan kembali ditemukan dua paket kecil diduga shabu masih disimpan AC.

“Dari tangan AC juga diamankan timbangan yang disimpan di rumahnya,” katanya.

Kedua pemuda itu, kata Abdul, mengaku mendapat barang haram itu dari Kota Palu Sulawesi Tengah yang dibeli ke seorang perempuan inisial Y.

Pemesanan, kata dia, melalui aplikasi WhatsApp kemudian bertransaksi lewat aplikasi Dana serta pengiriman paket melalui bus Harvest dengan Rute Palu-Manado.

“Barang dibeli seharga Rp1.200.000 dan AC serta AMS menjemput paket di Terminal Malalayang,” katanya.

Kedua pemuda itu bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung dan Satresnarkoba masih melakukan pengembangan.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika tahun 2009,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait