Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap, Dugaan Pelanggaran HAM

Rodrigo Duterte.(ist)

Jakarta, VivaSulut.com – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila, Selasa (11/3/2025).

Duterte ditangkap atas perintah Pengadilan Kriminal Internasional terkait dengan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dilansir dari Katadata.co.id, Duterte ditangkap setelah tiba dari Hong Kong.

Kantor Kepresidenan mengatakan Duterte ditahan usai ICC menyelidiki pembunuhan massal terhadap pelaku peredaran narkoba pada masa pemerintahannya.

“Jaksa Agung menyampaikan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan kepada mantan presiden atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” demikian keterangan Kantor Kepresidenan Filipina.

Penangkapan mendadak itu memicu keributan di bandara, di mana pengacara dan ajudan Duterte memprotes bahwa mereka, bersama seorang dokter dan pengacara, dicegah mendekatinya.

“Ini pelanggaran hak konstitusionalnya,” kata Senator Bong Go, sekutu dekat Duterte, kepada wartawan.

(redaksi)

Pos terkait