Bitung, VivaSulut.com – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bitung, Jackson Ruaw dilaprkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Laporan terhadap Jacson terkait dirinya sebagai Ketua Tim Pemeriksa Netralitas ASN Pemkot Bitung sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Badan Kepagawaian Negara (BKN) terkait belasan ASN yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024.
Dari informasi, laporan itu dilakukan ASN yang menerima sanksi berat yakni pemecatan, EHK. EHK melapor ke Polda Sulut terhadap tim pemeriksa yang diketuai Jackson, Sekretaris Tim pemeriksa, Pit Pasiak SH MH, Anggota Tim Kabag Hukum, Budi Kristiarso SH MH.
Jackson Cs direncanakan akan diperiksa pada Senin (24/2/2025 dan Selasa (25/2/2025).
Jackson membenarkan informasi soal dirinya dilaporkan EHK. Ia menjelaskan telah menerima panggilan pemeriksaan dan siap mendukung kelancaran proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai laporan EHK.
“Pada prinsipnya, pemeriksaan terhadap EHK dan ASN lainnya mengacu pada regulasi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berdasarkan rekomendasi BKN, bukti-bukti laporan Bawaslu Provinsi Sulut dan Bawaslu Kota Bitung, serta masyarakat dalam aplikasi SBT yaitu https//sbt bkn.go.id/ dan https://idis-siasn.bkn.go.id/,” jelas Jackson, Jumat (21/2/2025).
Terkait dengan tindak lanjut pasca putusan penjatuhan hukuman disiplin kepada 12 ASN Pemkot Bitung, mantan Kabag Protokol Gubernur Sulut zaman Gubernur SH Sarundajang dan Olly Dondokambey ini, menjelaskan bahwa para ASN dipersilahkan mengajukan keberatan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk yang hukumannya non pemberhentian.
“Dan yang diberhentikan mengajukan banding administrasi ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) di Kantor BKN Jakarta. Waktu keberatan dan banding adalah paling lama empat belas hari kerja sejak menerima SK Hukuman Disiplin. Sesudah interval waktu itu, keberatan dan banding tidak diperkenankan lagi,” katanya.
(redaksi)