Terbukti Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Satu ASN Bitung Dipecat

Maurits dan Jackson saat menyampaikan tindaklanjut rekomendasi BKN terkait netralitas ASN.(ist)

Bitung, VivaSulut.com – Pemkot Bitung akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap belasan ASN yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Sanksi itu diberikan sesuai rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bitung terhadap belasan ASN yang dilaporkan.

Bacaan Lainnya

Ada 14 ASN yang dijatuhi sanksi. Dari 14 orang itu, satu ASN ditahi sanksi berat yakni pemecatan dan sisanya sanksi sedang berupa penurunan jabatan.

Menurut Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, pemberian sanksi terhadap 14 ASN sesuai aturan yang berlaku setelah melewati proses panjang.

“Kami sudah menindaklanjuti surat dari BKN terkait hal ini. Jadi ini juga sekaligus penegasan supaya jelas, bahwa proses pemberian sanksi bagi ASN bukan atas kemauan kami, melainkan atas proses yang bergulir dari Bawaslu ke BKN dan terakhir ke Pemkot Bitung,” kata Maurits saat konferensi pers di Ruang VIP Kantor Wali Kota Bitung, Selasa (18/2/2025).

Didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bitung, Jackson Ruaw, Maurits menyatakan pemberian sanksi harus dilakukan karena Pemkot Bitung hanya menindaklanjuti proses yang sudah bergulir di Bawaslu Kota Bitung dan BKN.

Pelanggaran netralitas tersebut kata dia, dilaporkan oleh warga pada saat tahapan Pilkada 2024 masih bergulir.

“Jadi kalau ini dibilang sebagai upaya balas dendam, itu jelas keliru. Ini murni follow up kami atas proses yang sudah berjalan di Bawaslu dan BKN,” katanya.

Jackson menambahkan, pemberian sanksi dilakukan bukan berdasarkan faktor like and dislike, melainkan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Dirinya menjamin Pemkot Bitung tidak asal-asalan menjalankan proses itu.

“Kita ikuti aturan main yang berlaku,” katanya.

Adapun kutipan keterangan resmi Pemkot Bitung terkait pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas.

Keterangan ini mencakup nama-nama ASN yang menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi berupa pemecatan untuk satu orang dan penurunan jabatan selama 12 bulan untuk 11 orang.

Bahwa menindaklanjuti Surat Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1467/B-AK 02 02/SD/F/2025 tanggal 21 Januari 2025, hal Klarifikasi dan Tindak Lanjut atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan beberapa surat rekomendasi BKN lainnya, maka Pemerintah Kota Bitung telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

(1). Telah Membentuk Tim Pemeriksa sesuai Surat Wali Kota Bitung Nomor 008/53/WK tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa dan beberapa surat lainnya, yang terdiri dari unsur BKPSDM (P|t. Kepala BKPSDM selaku Ketua Tim), unsur pengawasan (Sekretaris Inspektorat selaku Sekretaris Tim), unsur pejabat terkait bidang hukum (Kabag Hukum selaku Anggota) dan unsur atasan langsung (atasan langsung ASN yang terperiksa selaku Anggota).
(2). Telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) ASN yang diduga melanggar aturan netralitas sesuai rekomendasi BKN
(3). Telah menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran, fakta pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin kepada yang bersangkutan
(4). Dalam hal tidak ditemukan pelanggaran netralitas ASN, ASN yang bersangkutan dibebaskan dari hukuman disiplin
(5). Tahapan pemeriksaan disiplin di atas dilaporkan secara bertahap melalui layanan Integrated Disiplin (i-Dis) BKN.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), maka Wali Kota Bitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dengan jenis hukuman sebagai berikut:
(1). Sdr. EVIE HELENA KAMBEY: dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(2). Sdr. JACOB TAKALIUANG: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(3). Sdr. ALTIN ABRAHAM TUMENGKOL: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(4). Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(5). Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(6). Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(7). Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(8). Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(9). Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(10). Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(11). Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(12). Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
(13). Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin
(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun.

(redaksi)

Pos terkait