Sangihe, VivaSulut.com — Mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan inisial SB, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 oleh Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe.
Penetapan dan penahanan SB dilakukan pada 18 Februari 2025, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sangihe dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Polisi menemukan dua alat bukti yang cukup kuat terkait penyalahgunaan dana desa dalam kasus ini.
Wakapolres Sangihe AKBP Alfret Tatuwo, didampingi Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri, dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025), menjelaskan bahwa SB diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan berbagai belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa modus yang digunakan SB antara lain:
1. Mengambil alih kewenangan bendahara desa dalam pengelolaan keuangan.
2. Menganggarkan kegiatan fiktif dalam APBKam.
3. Menyalahgunakan dana proyek-proyek, termasuk:
• Pembangunan 15 unit jamban yang tidak terealisasi.
• Pembangunan gedung perpustakaan tanpa wujud fisik.
• Pengadaan laptop, printer, dan alat olahraga secara fiktif.
• Pembangunan talud pantai yang tidak dikerjakan.
• Penyalahgunaan Dana BLT Januari 2021.
Hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menunjukkan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810, dengan rincian Rp356.505.834 untuk tahun 2019 dan Rp263.026.976 untuk tahun 2020.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen APBKam, buku rekening kas desa, bukti pembelian material bangunan, enam unit pintu kusen aluminium, dan empat kloset jongkok.
SB dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah 1 hingga 20 tahun penjara.
Sebagai alternatif, ia juga terancam Pasal 2 Ayat (1) undang-undang yang sama, dengan hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim IPTU Royke Mantiri mengungkapkan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Untuk saat ini, bukti yang kami miliki mengarah kepada SB. Namun, jika ada temuan baru yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain, kami akan menindaklanjutinya,” tegas Mantiri, menekankan komitmen Polres Sangihe dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
(Nie)