Usai Buat Keributan, AK Ditangkap di Cafe Remang-remang Bitung

Ilustrasi

Bitung, VivaSulut.com – Polisi menangkap seorang lelaki inisial AK (27) di sebuah cafe remeng-remang di Kecamatan Maesa, Senin (17/2/2025).

AK ditangkap atas laporan membuat keributan dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau di Kompleks pertokoan Ruko Pateten Dua, Minggu (16/2/2025).

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menyampaikan, AK kedapatan membuat keributan menggunakan Sajam oleh tim patroli Polsek Aertembaga.

“Minggu sekitar pukul 4.15 Wita, tim patroli mendapati AK sedang cek-cok dan mengeluarkan Sajam. Saat akan diamankan, ia berhasil melarikan diri,” kata Abdul.

Tim Resmob Polsek Aertembaga, kata Abdul, mencari tahu keberadaan AK. Dan Senin sore sekitar pukul 16.30 Wita, lelaki beralamatkan Kelurahan Pateten III Kecamatan Aertembaga ini diketahui sementara berada di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Maesa.

“Tim melakukan pengecakan dan mendapati AK ada di cafe serta langsung diamankan bersama Sajam yang digunakan membuat keributan, katanya.

Tanpa perlawanan, lanjut Abdul, AK digelandang ke Polsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1951,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait