Bitung, VivaSulut.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung dinilai tidak mampu menindaklanjuti rekomendasi BKN terkait pelanggaran netralitas puluhan ASN di Pilkada 2024.
Tudingan itu wajar, mengingat rekomendasi pemberian sanksi terhadap 9 dan 14 ASN Pemkot Bitung yang terbukti melanggar netralitas tak kunjung dituntaskan BKPSDM hingga saat ini.
“Kasus 9 ASN sudah bergulir sejak Oktober 2024 dan kasus 13 sudah sejak Januari 2025. Dua kasus itu terkesan didiamkan BKPSDM, padahal publik menunggu tindaklanjutnya,” kata salah satu pemerhati pemerintahan Kota Bitung, Muzaqhir Boven, Rabu (13/2/2025).
Mandegnya rekomendasi BKN itu, kata Muzaqhir, disinyalir karena makin masifnya tekanan terhadap Plt Kepala BKPSDM Kota Bitung, Jackson Ruaw agar tidak memproses puluhan ASN yang terbukti melanggar netralitas.
Bahkan kata dia, ada upaya melindungi puluhan ASN yang begitu vulgar menunjukkan ketidaknetralan di Pilkada 2024 agar terhindar dari sanksi sesuai rekomendasi BKN.
“Kalau memang Pak Jackson takut, kami minta mundur dan mendesak Wali Kota segera mencari penggantinya. Rekomendasi BKN sudah jelas dan tinggal dijalankan, kenapa harus takut menindak mereka,” katanya.
Jackson saat dikonfirmasi membantah jika rekomendasi BKN menadeg. Ia mengaku proses terhadap puluhan ASN masih sementara berjalan sesuai dengan aturan sebelum hasilnya diserahkan ke Wali Kota sebagai pembina kepegawaian.
“Proses lagi jalan. Ada dua rekomendasi dan rekomendasi yang pertama yakni 9 ASN serta kedua yakni 14 ASN sementara berjalan,” kata Jackson.
Ia menjelaskan, pihaknya tetap mengacu ke rekomendasi BKN, termasuk sanksi yang nantinya diusulkan ke Wali Kota terhadap puluhan ASN.
“Sesuai rekomendasi BKN, sanksi hanya ada dua yakni sanksi sedang dan berat. Soal pemilihan sanksi, itu wewenang penuh Wali Kota nantinya, kami hanya memberikan kajian,” katanya.
(redaksi)