Bupati Joune Ganda Nonaktifkan Oknum Kabid Cabul

Minut, VivaSulut.com – Langkah tegas diambil Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda terhadap kasus perilaku cabul yang dilakukan seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Tak lama setelah menemukan aduan dari masyarakat serta sejumlah bukti, Bupati Joune Ganda memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) bersikap tegas, bergerak cepat dan transparan dalam penegakkan disiplin terhadap ASN yang diduga tersangkut dengan kasus hukum.

“Sejak viral dan terkuak ke publik kami langsung memanggil yang bersangkutan dimintai penjelasan terkait dugaan tindakan amoral yang dituduhkan kepadanya,” ujar Kepala BKPSDM Minut Johanes Katuuk, Rabu (12/2/2025).

Lanjut Katuuk, dalam proses pemeriksaan tersebut, oknum Kabid cabul inisial J telah dinonaktifkan sesuai tahap dan aturan yang berlaku bagi ASN yang diduga melanggar displin.

Dia menjelaskan, secara umum penegakkan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 28 dan 36.

Adapun J, oknum Kabid cabul, sebelumnya telah diperiksa Ketua tim Sekretaris Daerah Novly Wowiling didamping Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.

“Kami juga sudah mengangkat seorang pelaksana harian untuk jabatan tersebut sehingga pelayanan publik tetap berjalan baik,” tutup Katuuk.

(Finda Muhtar)

Pos terkait