Bitung, VivaSulut.com – Warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari beramai-ramai meluapkan kekesalan dengan aroma limbah diduga milik PT Futai Sulawesi Utara, Selasa (11/2/2025).
Kekesalan itu diungkapkan sejumlah warga dengan membuat status di media sosial Facebook terkait aroma limbah yang makin hari semakin mengganggu.
“Ohhh tuhannn eeee bukamai dg in. Bobou bkg mapos no (dengan emot muntah),” tulis akun Kahiking Nadia.
“So kurang lawang2 org pasugoo Leh ini Idong. Busukkkkkkkkkk. Busukkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkkk skaliiiii,” tulis akun Chin-lee
Akun Anggisty Nanda Priyogo juga menuliskan, “Flu melanda idong taprop saki smpe di mata,, taheran no minya kayu putih nda dpa ciong mar futai p bobou kt dpa ciong no 2 yg dpa ciong cb b komen dlu kge le kt salh ciong“.
“Mo Brapa lama lagi trang harus mo manahang in bobow limba futay eee,” keluh akun Marlina Sinewe Patuwo.
Salah satu perwakilan Solidaritas Tanjung Merah Memanggil, Billy Ladi mengakui jika persoalan limbah PT Futai Sulawesi Utara belum selesai kendati sudah melibatkan Komisi III DPRD Kota Bitung.
Menurutnya, rekomendasi yang diterbitkan DPRD menjawab aksi masyarakat beberapa waktu lalu, tidak diindahkan oleh PT Futai dan masyarakat tetap menderita menahan dampak limbah.
“Malah informasinya, setelah RDP petani kangkung kembali mengalami gagal panen karena air tercemar. Itu belum termasuk bau yang dirasakan masyarakat,” kata Billy, Rabu (12/2/2025).
Ironinya, kata Billy, surat penegasan Dinas Lingkungan Hidup hanya formalitas dan sikap DPRD Kota Bitung lambat serta terkesan tidak peduli dengan keluhan masyarakat.
“Padahal hasil RDPU DPRD menyatakan untuk menindak lanjuti 2×24 terhitung RDPU selesai pada 3 Februari 2025. Sampe hari ini, tidak ada tindakan apa-apa dan masyarakat tetap disuguhkan dengan limbah,” katanya.
Billy berharap, pemerintah dan DPRD sebagai wakil rakyat benar-benar berdiri membela masyarakat Tanjung Merah. Bukan sebaliknya, yang terkesan membiarkan masyarakat “menerima” dampak pencemaran akibat limbah PT Futai.
“Kalau memang pemerintah dan DPRD tidak mampu menyelesaikan, tolong sampaikan agar kami mencari cara lain,” katanya.
Berikut rekomendasi Komisi III DPRD terkait limbah PT Futai Sulawesi Utara;
1. Kami DPRD Kota Bitung mendengarkan apa yang dikeluhkan masyarakat Tanjung Merah terkait dengan persoalan yang terjadi antara masyarakat tanjung merah dan PT. Futai Sulawesi Utara.
2. Kami DPRD Kota Bitung mendesak PT. Futai Sulawesi Utara untuk memperbaiki mekanisme dan proses pembuangan limbah dari perusahaan PT. Futai Sulawesi Utara agar limbah buangan yang dihasilkan tidak berdampak buruk kepada masyarakat.
3. PT. Futai Sulawesi Utara menggantikan kerugian yang terjadi kepada masyarakat termasuk penyediaan masker kepada masyarakat terutama kepada Murid-murid dan guru yang terdampak langsung.
4. Pemerintah Kota Bitung khususnya pihak Dinas Lingkungan Hidup. Camat Matuari dan Lurah Tanjung Merah berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan dan konflik sosial ditengah masyarakat tanjung merah khususnya msyarakat yang tinggal dan bekerja di PT. Futai Sulawesi Utara.
5. DPRD Kota Bitung akan mendesak PT. MSH untuk bertanggungjawab dan berperan aktif dalam mengatasi masalah yang terjadi di PT. Futai Sulawesi Utara dengan masyarakat Tanjung Merah.
6. Semua hasil pembicaraan dalam RPD ini akan kami sampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi sesuai dengan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD maximal 2 x 24 jam.
7. Apabila tetap terjadi pencemaran lingkungan yang dihasilkan PT. Futai Sulawesi Utara, maka kami DPRD Kota Bitung akan membuat rekomendasi penghentian proses produksi PT. Futai Sulawesi Utara sampai seluruh pengolahan limbah PT. Futai Sulawesi Utara berjalan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan.
(redaksi)