Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Bawaslu Surati Pemkot Bitung Terkait Rekomendasi BKN

Iten Kojongian

Bitung, VivaSulut.com – Bawaslu Kota Bitung menyurati Pemkot Bitung menanyakan tindaklanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

Surat itu dilayangkan Bawaslu dan ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok yang meminta penjelasan resmi dari Pemkot Bitung terkait rekomendasi BKN.

Bacaan Lainnya

Bahwa dalam rangka menjalankan tugas pengawasan sebagaimana pasal 10 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi oleh instansi yang berwenang”.

Maka dengan ini Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bitung meminta keterangan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bitung terkait dengan proses tindak lanjut rekomendasi Badan Kepegawaian Negara terhadap Pelanggaran Netralitas ASN Kota Bitung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di Kota Bitung Tahun 2024.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” isi surat Bawaslu Kota Bitung.

Surat itu dibenarkan Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian yang menyatakan pihaknya hanya menjalankan tugas mengecek apakah rekomendasi BKN sudah ditindaklanjuti atau belum.

“Rekomendasi BKN itu adalah bagian dari tahapan pengawasan. Kami ingin memastikan rekomendasi benar-benar dijalankan sesuai isi rekomendasi BKN,” kata Iten, Senin (10/2/2025).

Iten menyatakan, Bawaslu terpaksa mengirimkan surat ke Pemkot Bitung dikarenakan belum ada tindaklanjut rekomendasi BKN terhadap puluhan ASN yang terbukti melanggar netralitas Pilkada 2024.

“Ingat, tindaklanjut rekomendasi BKN ada batas waktunya. Makanya, kami menyurati Pemkot agar nantinya ada bahan berkoordinasi lebih lanjut ke Bawaslu Provinsi dan BKN jika memang Pemkot tidak mampu menjalankan rekomendasi,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait