Bitung, VivaSulut.com – Sanksi tegas berupa pemecatan terhadap puluhan ASN Pemkot Bitung yang terbukti melanggar netralitas di Pilkada 2024 dianggap hanya sebatas omon-omon atau wacana semata.
Hal itu disampaikan Pemerhati Pemerintahan, Muzaqhir Boven yang menilai tindaklanjut rekomendasi BKN terhadap puluhan ASN Pemkot Bitung hanya sebatas wacana tanpa ada realisasi.
“Sanksi tindaklanjut rekomendasi BKN itu hanya omon-omon belaka. Apalagi jika sanksinya sampai ke pemecatan, itu hanya wacana yang perlu keberanian untuk menerapkannya,” kata Muzaqhir, Jumat (7/2/2025).
Muzaqhir mengaku ragu, Wali Kota sebagai pembina kepegawaian dan Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Bitung benar-benar menindaklanjuti reklomendasi BKN terhadap puluhan ASN langgar netralitas.
Buktinya, kata dia, beberapa hari setelah rekomendasi BKN itu mencuat ke publik, belum ada langkah nyata berupa penjatuhan sanksi terhadap para ASN yang dinyatakan terbukti langgar netralitas.
“Wali Kota, Sekda dan BKPSDM hanya gertak sambal untuk menerapkan sanksi. Sanksi tindaklanjut rekomendasi BKN apa selain hanya omon-omon?,” katanya.
Padahal kata dia, dengan terbitnya rekomendasi BKN, Wali Kota, Sekda dan BKPSDM harusnya tidak ragu lagi menjatuhkan sanksi karena rkomendasi itu telah melewati tahapan pemeriksaan Bawaslu yang notabene adalah wasit Pilkada.
“Rekomendasi BKN ini sekaligus menguatkan jika ada sekelompok ASN Pemkot Bitung yang telah menciderai proses Pilkada 2024. Sehingga wajib hukumnya ditindak agar di Pilkada berikutnya tidak kembali terulang,” katanya.
Jika tidak ada sanksi jelas, tegas Muzaqhir, maka Wali Kota, Sekda dan BKPSDM ikut andil memelihara ASN yang merusak tatanan demokrasi di Kota Bitung.
“Publik menunggu dan kasus ini menjadi perhatian karena imbasnya ke pesta demokrasi lima tahun depan,” katanya.
(redaksi)