Bitung, VivaSulut.com – Puluhan rumah di Lingkungan V Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian dieksekusi menggunakan alat berat, Rabu (5/2/2025).
Proses eksekusi itu merupakan lanjutan dari proses sebelumnya yang sempat ditangguhkan pihak Keluarga Dokter Batuna karena menghormati gugatan proses hukum atas lahan ex Erpach atau HGU.
Informasinya, ada sekitar 27 bangunan rumah yang akan dieksekusi berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Kota Manado Nomor: 76/KPN.W19.U5/ST.KPS/II/2025.
Di awal proses eksekusi, sejumlah warga menolak dengan dalih belum ada putusan tetap atas gugatan yang mereka ajukan serta lokasi yang akan dieksekusi tidak masuk dalam lahan milik Keluarga Dokter Batuna.
Bahkan salah satu warga, Angky menyatakan jika nasib yang mereka alami telah dilaporkan ke Presiden, Prabowo Subianto, Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Sulawesi Utara Terpilih, Yulius Selvanus Komaling (YSK).
“Viralkan biar Prabowo dan Gibran tahu. Pak Gibran sementara cek titik koordinatnya. Saya juga sudah melapor ke YSK,” kata Angky.
“Pak YSK bilang, tunggu saja. Saya sudah akang dilantik. Jadi kami tolak proses eksekusi hari ini sampai ada putusan atas gugatan kami,” sambungnya.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Batuna, Reinhaard Mamalu SH MH, Claudio Yosia Tumbel SH dan Revoldi Koleangan menyatakan, proses eksekusi hanyalah lanjutan setelah proses eksekusi pertama pada 2 Agustus 2023 lalu.
Sama seperti proses eksekusi pertama, kata Reinhaard, sejumlah warga melakukan pengbongkaran rumah sendiri dan ada juga yang tetap menolak sehingga digunakan alat berat.
“Kami tetap menyiapkan angkutan bagi warga serta tenaga untuk membantu mengamankan perabot. Ada yang membongkar secara mandiri dan ada juga yang tidak sempat sehingga menggunakan alat berat,” kata Reinhaard.
Reinhaard juga mengatakan, seperti pada proses eksekusi sebelumnya, para pemilik rumah jauh-jauh hari sudah diingatkan agar suka rela membongkar sendiri bangunan karena secara hukum lahan yang mereka tempati adalah milik Keluarga Batuna.
Ia juga menjelaskan, lahan milik Keluarga Dokter Batuna merupakan eks HGU Kinaleosan dengan luas sekitar 149 hektar. Lalu mengalami redistribusi, sebagian diserahkan kepada pemerintah sehingga hak keperdataan terhadap keluarga Dokter Batuna dari 149 hektar sisa 40an hektar.
Kemudian, oleh keluarga ahli waris Dokter Batuna telah memberikan kapling tanah bersertifikat secara cuma-cuma ke sejumlah warga. Ada sekitar 300 kepala keluarga yang difasilitas oleh keluarga ahli waris keluarga Dokter Batuna dalam mengurus sertifikat.
“Hak Keluarga Dokter Batuna terbagi dalam empat sertipikat, tiga sertipikat atau bidang sudah inkrah dan sudah ada yang dieksekusi pada 2 Agustus 2023 lalu,” katanya.
(redaksi)