Terbukti Langgar Netralitas, Puluhan ASN Bitung Terancam Dipecat

Rudy Theno

Bitung, VivaSulut.com – Karir puluhan ASN Pemkot Bitung terancam berakhir akibat terbukti melanggar aturan Pilkada 2024 terkait netralitas ASN.

Puluhan ASN ini tinggal menunggu proses penjatuhan sanksi dari pejabat pembina kepegawaian yakni Wali Kota Bitung sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno menyatakan, pihaknya sementara memproses rekomendasi dari BKN terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bitung.

“Sementara berproses dan surat rekomendasi dari BKN sudah ada. Kami hanya menindaklanjuti saja sesuai aturan,” kata Rudy, Selasa (4/2/2025).

Rudy yang juga menjadi Ketua Tim Pemeriksa Netralitas ASN ini, menyatakan, surat rekomendasi dari BKN ada dua yang kesemuanya menyatakan puluhan ASN Pemkot Bitung terbukti melanggar netralitas dan merekomendasikan untuk diproses sesuai aturan kepegawaian.

“Rekomendasi BKN ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kota Bitung terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sekali lagi, kami hanya menindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian,” katanya.

Terkait sanksi terhada puluhan ASN itu, Rudy menyatakan itu wewenang penuh pejabat pembina kepegawaian dan pihaknya hanya membantu melakukan proses sekaligus telaah klasifikasi sanksi yang diberikan nantinya.

“Apakah itu sanksi ringan atau berat berupa pemecatan, itu nanti Wali Kota yang memutuskan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan ASN ini sempat viral di media sosial karena unggahan foto serta video dengan pasangan calon Pilkada 2024.

Unggahan itu kemudian dilaporkan dan diproses Bawaslu hingga ditindaklanjuti BKN.

(redaksi)

Pos terkait