Siap Lantik! MK Menangkan Joune Ganda dan Kevin Lotulung

Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

Jakarta, VivaSulut.com – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara (Minut) tahun 2024 berakhir sudah.

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Melky Pangemanan dan Christian Kamagi yang merupakan Pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dengan tergugat Joune Ganda dan Kevin Lotulung.

Bacaan Lainnya

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (4/2/2025).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Sejumlah pertimbangan hukum dimana Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi melihat, pihak pemohon tidak menyertakan bukti relevan terhadap pokok masalah yang diadukan yaitu mutasi pejabat, sementara untuk dugaan penggunaan fasilitas, tidak beralasan hukum.

Adapun amar putusan dalam eksepsi yaitu mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tentang kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dan dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan adanya putusan MK ini, maka pasangan Joune Ganda dan Kevin Lotulung kini dalam persiapan untuk dilantik sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara periode tahun 2024-2029.

(Finda Muhtar)

Pos terkait