Mendagri Nyatakan Kepala Daerah Terpilih Dilantik di Jakarta, Bukan IKN

Jakarta, VivaSulut.com – Presiden Prabowo Subianto berencana melantik kepala daerah terpilih di Jakarta.

Penentuan lokasi ini merujuk pada aturan yang mengharuskan pelantikan kepala daerah dilantik oleh presiden di ibu kota negara.

Bacaan Lainnya

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara, meskipun rencana pemindahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur belum direalisasikan.

“Selagi belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN, maka ibu kota negara tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya menjadi daerah khusus Jakarta,” ujar Tito seperti dilansir dari katadata.co.id, Jumat (31/1/2025).

Namun, ada pengecualian untuk Provinsi Aceh. Tito mengungkapkan bahwa kepala daerah di Aceh, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, akan dilantik di Banda Aceh oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.

“Ada tata acara tersendiri sesuai dengan undang-undang Otsus Aceh,” ujarnya.

Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Penangguhan ini terkait dengan pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Putusan dismissal tersebut akan menentukan apakah perkara pilkada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Perkara yang dihentikan akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

310 Perkara Sengketa Pilkada

Tito mengungkapkan bahwa terdapat 310 perkara sengketa Pilkada di 249 daerah, dengan putusan dismissal berpotensi menambah jumlah kepala daerah yang dapat dilantik bersama dengan daerah-daerah yang tidak bersengketa, yakni sebanyak 296 kepala daerah terpilih.

“Ini untuk kepastian politik di daerah agar dunia usaha dan ekonomi berjalan,” kata Tito.

Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan antara 17 hingga 20 Februari 2025.

Tito menjelaskan bahwa KPUD memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah mendapatkan data perkara yang tidak dilanjutkan dari MK pada 6 Februari 2025.

Kemudian, KPUD harus mengajukan pelantikan ke DPRD paling lama enam hari setelah penetapan, dan DPRD akan mengusulkan pelantikan ke pemerintah dalam waktu lima hari.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan berlangsung dalam dua tahap. Sesi pertama dijadwalkan antara 17 hingga 20 Februari, sementara sesi kedua akan dilaksanakan pada April 2025, berdasarkan putusan MK yang dijadwalkan pada 13-14 Maret 2025.

(redaksi)

Pos terkait