Pemilihan Kapitalaung se Sangihe Dijadwalkan pada Agustus 2026

Sangihe,VivaSulut.com—Sebanyak 145 kapitalaung (kepala desa) di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan mengikuti pemilihan serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sangihe Frans Purawouw, menjelaskan bahwa seharusnya pemilihan kepala desa digelar pada Agustus 2024. Namun, perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebabkan penundaan pemilihan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Salah satu poin penting dalam perubahan UU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan adanya ketentuan baru ini, kapitalaung yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada 2024 kini mendapatkan perpanjangan dua tahun hingga 2026,” ujar Purawouw saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).

Sebagai tindak lanjut, pada 10 Agustus 2024, sebanyak 130 kapitalaung di Kabupaten Kepulauan Sangihe telah resmi dikukuhkan masa jabatannya oleh Penjabat (Pj) Bupati Sangihe, Albert Wounde.

“Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi para kapitalaung untuk lebih maksimal dalam melaksanakan program pembangunan di desa masing-masing. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap terlibat aktif dalam persiapan pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada 2026,” tutup Purawouw. (Nie)

Pos terkait