Bitung, VivaSulut.com – Seorang remaja inisial RDT (15) ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena membawa senjata tajam jenis panah wayer, Selasa (28/1/2025).
RDT ditangkap saat sementara nongkrong bersama rekannya di komplex perumahan Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, penangkapan remaja Kecamatan Madidir dilakukan saat Tim Tarsius menggelar patroli.
“Saat melintas di kempleks perumahan Kelurahan Kadoodan, tim mendapati RDT bersama seorang temannya sedang nongkrong. Waktu sudah menunjukkan pukul 1.30 Wita,” kata Abdul.
Melihat kedua remaja itu, kata Abdul, tim mendekati dan menanyakan kenapa masih berada di luar rumah sedangkan sudah larut malam.
Keduanya kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas.
“Tas itu adalah milik RDT dan ia mengakui panah wayer itu miliknya yang sengaja dibawa untuk berjaga jaga,” katanya.
Remaja itu, lanjut Abdul, langsung digelandang ke Mako Polres Bitung karena kedapatan membawa satu buah pelontar dan anak panah wayer.
“Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang-undang Darurat Nomor: 12 Tahun 1951,” katanya.
(redaksi)