Bitung, VivaSulut.com – Sejumlah fakta menarik dugaan pelanggaran Pilkada 2024 disampaikan Anggota Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian di Evaluasi Tahapan Pemungutan, Perhitungan, dan Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2024, Jumat (24/1/2025).
Evaluasi yang digelar KPU Kota Bitung dihadiri PPK dan PPS se-Kota Bitung dengan menghadirkan sejumlah pemateri, termasuk Iten mewakili Bawalu Kota Bitung.
Dalam materinya, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung ini menanyakan apakah seluruh tahapan pengawasan dan pelaksanaan telah dilaksanakan dengan benar oleh badan adhoc seperti PPK dan PPS.
Salah satunya, distribusi surat undangan memilih (C6) yang merupakan salah satu aspek paling krusial dalam memastikan partisipasi pemilih.
Menurut Iten, jika C6 tidak tersebar dengan baik, maka partisipasi pemilih di Pilkada bisa terpengaruh secara signifikan.
“Kalau betul C6 tersalur dengan baik, maka angka partisipasi pemilih sama dengan partisipasi Pilpres dan Pilcaleg 2024 lalu. Tapi kenyataannya, Pilpres dan Picaleg partisipasi pemilih jauh lebih banyak dibandingkan Pilkada kemarin,” kata Iten.
Harusnya, kata dia, pendistribusian surat undangan diawasi dengan ketat dan dicatat secara rinci.
Karena menurutnya, keterlambatan atau kelalaian dalam proses penyaluran C6, harus menjadi bahan evaluasi bagi KPU Kota Bitung dan Bawaslu Kota Bitung untuk Pilkada yang akan datang.
Iten juga mengingatkan tentang pentingnya pengawasan terhadap alat peraga kampanye yang masih terpasang di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari H.
“Siapa yang tahu disini apakah semua TPS yang sudah sesuai aturan pada Pilkada 2024 kemarin? Seperti spanduk dan bendera yang masih terpasang di dekat TPS. Nah, kalau misalnya Pilkada 2024 masih ada. Kedepan harus diperhatikan. Kalau ada seperti itu segera dibersihkan agar tidak mempengaruhi hak pilih pemilih lain,” katanya.
Selain itu, kelayakan TPS dan pengamanan kotak suara juga menjadi perhatian utama. Pemeriksaan terhadap segel dan gembok kotak suara katanya, harus dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran.
“Pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan C6 juga menjadi perhatian Bawaslu. Pemantauan yang lebih ketat diperlukan agar proses pemilu tetap sah dan transparan. Jika ada indikasi penyalahgunaan C6 oleh pihak yang tidak berhak, itu harus segera ditindaklanjuti,” katanya.
Iten mengingatkan pentingnya koordinasi dengan tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh adat setempat.
Karena menurutnya, ketiga tokoh itu memiliki peran penting untuk melaporkan pelanggaran kampanye, termasuk praktik politik uang, kepada pengawas.
“Pelaksanaan tugas badan adhoc yang tidak sesuai prosedur harus menjadi bagian evaluasi mendalam untuk perbaikan di masa depan. Dengan pelaksanaan yang lebih baik, Pilkada mendatang dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan demokratis,” katanya.
(redaksi)