Bitung, VivaSulut.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bitung yang akan mengurus hak tanah dan bangunan karena kini tidak lagi dipungut biaya.
Penghapusan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor: 21 tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpengasilan rendah.
“Perwakonya sudah ada dan sudah mulai disosialisasikan agar masyarakat tahu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong, Kamis (23/1/2025).
Kebijakan ini, kata Theo, juga sudah dilakukan di sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut) dan sudah melalui konsultasi dengan Pemprov Sulut.
Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan daerah-daerah yang sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB.
“Harapannya, kebijakan Wali Kota ini membantu masyarakat. Terutama bagi masyarakat kurang mampu dalam mengurus hak tanah dan bangunan,” katanya.
Mengacu ke sejumlah sumber, pembebasan BPHTB adalah kebijakan untuk membebaskan sebagian atau seluruh pembayaran BPHTB. Pembebasan BPHTB dapat diberikan oleh pemerintah atau daerah.
Pembebasan BPHTB dapat diberikan dalam beberapa kondisi, seperti:
– Pembelian rumah tapak pertama kali dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu
– Pemberian hak baru pertama kali, seperti program nasional pemerintah
– Waris dan hibah wasiat
– Proyek strategis nasional
– Masyarakat berpenghasilan rendah.
(redaksi)