Bitung, VivaSulut.com – Rapat paripurna terkait penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kota Bitung terkait penempatan tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) diwarnai aksi gebrak dan membalikkan meja, Senin (20/1/2025).
Aksi gebrak dan membalikkan meja dilakoni anggota DPRD Kota Bitung, Alexander Wenas yang meminta agar salah satu AKD yakni Badan Kehormatan (BK) ikut dibahas dalam agenda itu.
Kader Partai NasDem ini melampiaskan emosinya ketika usulan itu disanggah anggota DPRD lainya, Ahmad Syafrudin Ila.
Ahmad menyatakan, agenda BK tidak bisa ikut dibahas di paripurna yang sementara dilakukan dikarenakan tujuannya untuk mengakomodir tiga anggota DPRD yang baru yakni Melia Moesrin, Edwin Podo dan Rafika Papente.
Namun penjelasan itu tetap tak diterima Alexander dan tetap ngotot agar BK tetap dibahas hingga menggebrak meja serta dua kali membalikkan meja.
“Agenda rapat paripurna kita hari ini hanya mengumumkan tiga personil baru anggota DPRD Kota Bitung yang mengisi AKD di komisi-komisi yang ada berdasarkan usulan fraksi-fraksi,” kata Ahmad.
“Jadi bukan agenda yang lain, jadi ketika mereka memaksakan untuk membahas AKD berupa BK yang pada waktu lalu sudah dibatalkan, maka kami interupsi dengan tujuan supaya disampaikan pada waktu yang lain, karena agendanya berbeda dan menurut hemat kami, usulan dari Fraksi NasDem itu tidak sesuai agenda yang sekarang sedang berlangsung,” jelasnya.
Disisi lain, Ketua Fraksi NasDem, Ramlan Ifran menyatakan apa yang disampaikan Alexander sudah sesuai dengan aturan.
“Menurut kami, apa yang dilakukan oleh anggota Fraksi NasDem itu sudah sesuai aturan. Bahwa tadi dalam penetapan AKD sudah dibacakan semua dan kami menghargai tiga teman anggota DPRD yang sudah masuk dalam AKD,” kata Ramlan.
“Anggota kami hanya menanyakan, berbicara tentang AKD, artinya harus include semuanya. Tapi tadi ada satu AKD yang tidak dibacakan. Yaitu, BK. Dan BK ini sangat penting dalam hal menjaga norma-norma yang ada di DPRD, ” sambungnya.
Ramlan juga menyampaikan, selama tidak ada BK, maka DPRD Kota Bitung berjalan tanpa ada yang mengawasi.
“Seperti peristiwa tadi ada aksi membalikkan meja dan gebrak meja, kalau ada BK kan bisa ada yang memberikan penilaian, apakah itu melanggar aturan atau norma di DPRD, ” katanya.
Soal desakan pembacaan BK DPRD Kota Bitung yang tidak sesuai agenda paripurna, Ramlan mengatakan jika berbicara AKD, harusnya membahas keseluruhan alat kelengkapan.
“Tidak hanya berbicara soal Komisi-komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Tapi juga, BK,” katanya.
(redaksi)