BOLMUT, VIVASULUT.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Kawasan Desa Arham Pontoh mengimbau kepada para kepala Desa (Kades) agar dapat memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing desa, hal ini dikarenakan pada tahun 2025, sebanyak 20% dari alokasi dana desa diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan. Dalam pelaksanaannya, BUMDes diharapkan dapat berperan aktif dalam pengelolaan program tersebut di tingkat desa. Sabtu (18/01/2025).
Hal ini berdasarkan ditetapkannya Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 3 Tahun 2025, tentang panduan penggunaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan.
“Berdasarkan Kepmendes dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan DD Tahun 2025 atas fokus penggunaan DD untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen dan melibatkan BUMDes atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa,” jelas Arham.
Dirinya juga menjelaskan, keterlibatan BUMDes di dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang di danai oleh DD bukan semata mata inisiatif dari Dinas teknis ataupun pemerintah desa, melainkan pelaksanaan program pemerintah pusat yang di atur dalam keputusan Mentri Desa No 3 Tahun 2025.
“Dengan dilaksanakannya program ini, Pemdes wajib mengalokasikan DD ke BUMDes sesuai dengan aturan Kepmendes dan PDT No 3 Tahun 2025,” kata Arham.
Lanjutnya, dengan adanya program pemerintah pusat ini, kedepannya akan lebih meningkatkan swasembada pangan di bolmut serta dapat melatih kedisiplinan pengurus BUMDes dalam pengelolaan keuangan.
“Kedepannya Komisaris BUMDes atau Sangadi dapat mengevaluasi BUMDes yang ada, agar pengelolaan keuangan BUMDes dapat meningkat,” harapnya.
Arham Pontoh juga menegaskan, kepada seluruh kepala desa agar secepatnya melakukan revitalisasi BUMDes yg sudah tidak aktif agar di gantikan kepengurusan BUMDes yang baru.
“Jika BUMDes tidak berjalan dengan baik, kami meminta pemerintah desa untuk segera melakukan penyegaran terhadap pengurusnya, sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan jika organisasi BUMDes di suatu desa tidak berfungsi, pemerintah desa dapat melakukan restrukturisasi pengurus melalui musyawarah desa (musdes) sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tutup Carlos Dengan Sapaan akrabnya.
Frans Ali