Bitung, VivaSulut.com – Pasangan Hengky Honandar-Randito Maringkan ditepatkan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Kamis (9/1/2025).
Penetapan itu dilakukan KPU Kota Bitung lewat rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung terpilih pada Pemilihan serentak 2024.
Rapat digelar di Ruangan Paripurna DPRD Kota Bitung, dimpin Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw.
“KPU Kota Bitung telah mengesahkan, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung 2024,” kata Deslie.
KPU Kota Bitung, kata Deslie, menetapkan pasangan Hengky-Randito sebagai Paslon terpilih dengan memperoleh 73.388 suara atau 64% dari total suara sah.
Dengan demikian, kata dia, pasangan Hengky-Randito telah sah ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung periode 2024-2029.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor: 18 Tahun 2024, Pasal 66, KPU Kota Bitung setelah menetapkan pasangan calon terpilih, menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kota Bitung,” katanya.
Terkait dengan rencana pelantikan, Desli menyatakan, bukan kewenangan dari KPU Kota Bitung, melainkan pemerintah pusat.
“Tugas kami hanya sampai di tahapan ini saja, yakni penetapan. Artinya, secara tahapan sudah selesai,” katanya.
(redaksi)