Bujuk Rayu JM Perdayai Siswi SMK Bolmong Diakhiri Tarsius Bitung

Ilustrasi

Bitung, VivaSulut.com – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung meringkus seorang pemuda inisial JM (21) atas dugaan cabul dan membawa lari anak dibawah umur.

Pemuda asal Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ini ditangkap Tim Tarsius pada Selasa (31/12/2024) lalu di sebuah tempat kos di Kelurahan Manembo-nembo Bawah.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, penangkapan JM bermula dari laporan warga Bolmong, Rahmat yang anak perempuannya menghilang dari Agustus 2024 lalu.

“Rahman malaporkan jika anaknya Melati yang masih duduk di bangku sekolah salah satu SMK di Bolmong tiba-tiba menghilang dan tidak ada kabar pada Agustus,” kata Abdul, Senin (6/1/2025).

Rahman, kata Abdul sudah berupaya melakukan pencarian dan pada Desember 2024, ia mendapat kabar jika anak perempuannya terlihat di Kota Bitung.

Iapun datang memastikan informasi itu, dan mendapati anak perempuan yang selama ini dicari berada di sebuah tempat kos di Kelurahan Manembo-nembo Bawah bersama seorang pemuda, yakni JM.

“Setelah yakin, Rahman kemudian membuat laporan resmi di Mako Polres kemudian ditindaklanjuti Tim Tarsius,” katanya.

Namun, lanjutnya, Tim Tarsius tak mendapati JM di tempat kos. Pemuda ini ditangkap di kapal penangkap ikan yang sedang sandar di salah satu dermaga perusahaan di Manembo-nembo Bawah tanpa ada perlawanan.

Saat ditangkap, JM mengaku awalnya pada Agustus 2024 ia mengajak korban untuk pergi ke Kota Bitung. Ia membujuk dan merayu korban jika mau ikut ke Kota Bitung akan dinikahi.

“Termakan buju rayu JM, korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya menuju ke Kota Bitung,” katanya.

Bukannya langsung dinikahi, korban rupanya hanya dijadikan sebagai pelampiasan nafsu MK. Begitupun saat JM melaut, korban ditinggal sendiri di kos-kosan dan begitu pulang melaut langsung mencabuli dengan mengajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Untuk meyakinkan korban maka JM sering menyampaikan kepada korban kalau hamil baru akan dinikahi,” katanya.

JM sendiri kini sudah diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres Bitung.

“Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” katanya.

(redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *